JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang membekuk dua orang pelaku penggelonggongan sapi, Sabtu (22/5/2017). Keduanya ditangkap di salah satu Tempat Pemotongan Hewan (RPH) di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Kedua pelaku tersebut berinisial SDR (35) warga Kecamatan Perak Kabupaten Jombang dan STY (53) seorang pedagang asal Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, awal mula penangkapan para pelaku tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya usaha penggelonggongan daging di salah satu RPH yang ada di Kecamatan Perak.
"Petugas yang mendapatkan informasi, langsung menuju tempat yang dimaksud akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku," ujarnya, Rabu (24/5/2017).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti diantaranya satu unit diesel air merk weimar, satu selang spiral warna hijau ukuran 3 Dim panjang 5 m, satu selang warna putih panjang 20 cm diameter 4 cm, 5 selang air dan uang tunai Rp 5 juta.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Terkait peredaran daging gelonggongan yang ada di RPH tersebut, Norman menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua pelaku yang sudah dijebloskan diruang tahanan Mapolres Jombang.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 302 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara," pungkas Norman. (rom/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News