BLITAR, BANGSAONLINE.com - Terbukti memiliki dan meracik bubuk bahan petasan, seorang pedagang keliling diciduk satuan reserse kriminal Polres Blitar Kota. Subiantoro, alias Subi diamankan saat sedang berjualan di wilayah Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Diungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah di cek ternyata Subiantoro terbukti memiliki 7 kilogram bubuk petasan serta beberapa perlengkapan pembuat petasan lainnya, seperti sumbu, dan karung.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Dari tangan tersangka kita amankan sejumlah barang bukti 7 kilo bubuk petasan dan sumbu petasan, setelah petugas menyamar sebagai calon pembeli," papar AKP Heri Sugiono kepada wartawan, Kamis (01/06).
AKP Heri Sugiono menjelaskan, berdasarkan pengakuan Subiantoro, ia sengaja menyediakan bubuk petasan untuk dijual kembali saat bulan Ramadhan. Menurutnya, sebagaian bubuk petasan dijual dalam bentuk racikan sudah menjadi petasan. Sebagian lagi dijual dalam bentuk bubuk. Satu kilogram bubuk petasan dihargai Rp 150 ribu.
"Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. Atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat No 12 Th 1951," pungkasnya. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News