SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terhimpit kebutuhan ekonomi, dan demi memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1438 H, seorang sopir box nekat menggelapkan dua dus obat vitamin di tempat dia bekerja. Pelaku yaitu Nur Rizki Oktavianto (27) warga Jalan Sidotopo Jaya Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga mengungkapkan kronologi kejadian. Mulanya pelaku bersama kawannya, Ahmad (saksi) menurunkan barang berupa obat vitamin merk Imboost Force 30 kaplet dari mobil box yang dikemudikan oleh tersangka.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Tanpa sepengetahuan kawannya, yaitu Ahmad, tersangka mengambil 2 kardus obat berbentuk kaplet kemudian membawanya pulang ke rumahnya Sidotopo.
"Barang yang diambil berupa dua kardus obat atau vitamin merek Imboost Force 30 Kaplet. Seharusnya barang tersebut diantar ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Jalan Kenjeran No 561 A Surabaya," terang AKBP Shinto, Sabtu (3/6).
"Rencananya barang hasil kejahatan itu hendak dijual ke apotek-apotek ataupun ke personal. Barang-barang ini bisa dikonsumsi oleh masyarakat umum dan memiliki nilai harga yang cukup tinggi," sebut AKBP Shinto.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
Tersangka mengaku, baru pertama kali ini melakukan pencurian karena terdesak ekonomi, dikarenakan gajinya sudah terpotong sehingga dia membutuhkan uang saat Ramadhan dan Idul Fitri.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News