SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, meringkus 1 pelaku pencuri burung petarung seharga Rp 14 Juta. Pelaku itu yaitu Suryo Pranoto alias Kacong (44) yang kost Jalan Bogen Buntu 2 Surabaya.
Awalnya, Kacong melintas di Jalan Pacar Kembang 5 yang tak lain adalah rumah korban, Roby. Pada saat melintas itulah, kemudian Kacong melihat burung Murai Batu dalam sangkar milik Roby (korban) yang tengah digantung.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Karena melihat burung itu memiliki nilai jual yang lumayan, akhirnya Kacong mengambilnya dan memasukkannya ke dalam celana. Dari keterangan Roby (korban), burung tersebut adalah burung petarung yang menang dalam suatu lomba, dan dibandrol seharga Rp 14 juta.
“Pada saat melakukan pencurian tersebut, pintu pagar rumah korban sedang dalam keadaan terkunci, namun beruntung perbuatan tersangka terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban,” ujar Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Kompol Prayitno, Senin (05/06/2017).
Kepada petugas, setelah Kacong (pelaku) tertangkap, dirinya mengaku bahwa rencananya burung tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah keenam anaknya.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
Burung tersebut kini akhirnya dapat diamankan oleh petugas, dan menjadi barang bukti.
"Sedangkan Kacong sendiri dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara," tegas Kompol Prayitno. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News