MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendiskresi pesertanya selama Lebaran tahun ini. Lembaga asuransi tunjukan pemerintah ini memberikan layanan pengobatan di seluruh RS mitra BPJS. Aturan ini berlaku mulai 19 Juni 2017 sampai 2 Juli 2017.
"Kami menyederhanakan kebijakan bagi peserta JKN-KIS yang sakit pada saat mudik. Jadi peserta tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan kesehatan gratis," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Susilawati Agustin, Kamis (15/06/2017) siang ini.
Baca Juga: Senam Prolanis Meriahkan HUT ke-56 BPJS Kesehatan
Menurut ia, kebijakan ini mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.
"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif," tambahnya.
Di samping itu, selama libur lebaran 2017, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktvasi), serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400 hadir 7x24 jam, sementara khusus layanan konsultasi kesehatan dapat diperoleh pada Senin Jumat pukul 07.00 20.00 WIB.
Baca Juga: Upgrade Kompetensi BPJS Satu Faskes Mitra, BPJS Kesehatan Adakan Sertifikasi Service Quality
Susi menegaskan bahwa selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta. (yep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News