JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Guna memperlancar arus mudik lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang akan melarang bagi truk berukuran besar atau kendaraan berat melintas pada H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1438 Hijriyah. Jika ada yang melanggar, maka kendaraan tersebut akan diberi sanksi.
Imam Sudjianto, Kepala Dishub Jombang menjelaskan, aturan tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni untuk kendaraan yang memuat material seperti batu, pasir dan koral tidak diperbolehkan melintas mulai H-7 hingga H+7. Sedangkan, truk gandeng, kontainer, dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua mulai dilarang melintas saat H-4 lebaran.
Baca Juga: Cegah Kecurangan Pengisian BBM Jelang Lebaran, Polsek Mojoagung Sidak SPBU
“Larangan kendaraan berat melintas guna untuk memperlancar arus kendaraan saat pelaksanaan mudik Lebaran. Itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan darat Kemenhub,” kata Imam Kepada wartawan Jumat (16/6/2017).
Menurut Imam, pihaknya sudah melakukan pemasangan rambu-rambu larangan di beberapa titik jalur yang ada di Kabupaten Jombang sebagai langkah sosialisasi. “Selain itu juga sosialisasi kita lakukan dengan berkirim surat kepada pemilik armada angkutan,” ujarnya.
Imam menyatakan akan menyerahkan kepada pihak kepolisian apabila ada yang melanggar aturan tersebut. “Kita lakukan sinergitas dengan aparat kepolisian karena wewenang penindakan ada di mereka, namun larang tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang memuat sembako, BBM dan bahan makanan lain,” ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Ngantuk, Mobil Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto, Dua Luka-Luka
Terpisah, Kasat Lantas Polres Jombang AKP Inggal Widya Perdana menegaskan akan melakukan tindakan tilang terhadap truk pengangkut nonsembako, BBM dan bahan makan lain, jika kedapatan beroperasi saat larangan berlaku.
“Mereka yang melintas akan kita tindak dengan pemberian surat tilang serta kendaraannya akan kita parkirkan di kantong-kantong parkir yang sudah ada,” tegasnya.
Disebutkan Inggal, sejumlah kantong parkir untuk truk itu di antaranya di SPBU di sepanjang jalan Nasional Surabaya - Madiun dan di terminal kargo Tunggorono. "Mereka baru boleh beroprasi setelah larangan tersebut berakhir," pungkasnya. (rom)
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, ASTRA Tol Jomo Siapkan Infrastruktur Lebih Baik dan Inovasi Teknologi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News