Pasca Kebakaran Hutan di Trenggalek, Masyarakat Diimbau Tak Terbangkan Lampion Sembarangan

Pasca Kebakaran Hutan di Trenggalek, Masyarakat Diimbau Tak Terbangkan Lampion Sembarangan Lampion yang ditemukan petugas Perhutani di kawasan Gunung Kebo, Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Wakil Administrasi KSKPH Kediri Selatan, Andy Iswindarto, menengarai pemicu terjadinya kebakaran hutan dalam sepekan ini disebabkan oleh lampion terbang yang jatuh di pepohonan. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menerbangkan lampion sembarangan agar tidak terjadi kebakaran susulan.

Bahkan, ia meminta agar pemkab dan jajaran kepolisian setempat segera mengeluarkan larangan menerbangkan lampion.

Baca Juga: Aksi Tanam Pohon Bambu Warnai Musancab Serentak PDIP Trenggalek

"Kami dari perhutani mengimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara (lampion) karena lebih banyak mudharatnya. Oleh sebab itu kami juga meminta pemkab dan jajaran kepolisian segera mengeluarkan larangan menerbangkan balon udara, apalagi di musim kering seperti sekarang ini," kata Andy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (5/7).

Menurut Andy, dalam Minggu ini, setidaknya telah terjadi kebakaran hutan di tiga titik, yakni di kawasan hutan kota, Gunung Kebo dan Gunung Rajekwesi. Adapun luas lahan hutan yang terbakar di hutan kota kurang lebih 2 hektar, kemudian gunung kebo 0,5 hektar dan gunung Rajekwesi 5 hektar.

Andy mengungkapkan, kebakaran hutan di gunung Kebo dan gunung Rajekwesi disebabkan oleh lampion terbang yang jatuh di kawasan pepohonan kering. Sementara kebakaran hutan di kawasan hutan kota disebabkan oleh seseorang yang berusaha melakukan pembersihan lahan dengan cara melakukan pembakaran.

Baca Juga: Baju Jemuran Sebabkan Satu Rumah di Trenggalek Nyaris Ludes Terbakar

"Saya itu berharap pada masyarakat, ketika mereka melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar, setidaknya diawasi atau ditunggu agar api tidak menjalar ke mana-mana," pintanya.

Menurut Andy, seseorang yang melakukan pembakaran hutan bisa diancam pidana sesuai dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Ancaman pidananya sesuai undang undang kehutanan bisa mencapai 5 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar," cetusnya.

"Saat ini kami telah membentuk tim untuk memantau terjadinya kebakaran hutan. Apabila kami mendapati seseorang dengan bukti-bukti melakukan pembakaran, maka pasti akan kami tangkap," ancamnya. (man/rev)

Baca Juga: Bupati Trenggalek Minta Pengelolaan Hutan Kota Diserahkan pada Komunitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO