Jaring Aspirasi Anak, Kajari dan Wali Kota Mojokerto Gelar Lesehan

Sistem diversi ini, katanya, berlaku untuk anak pelanggar pidana dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun penjara. "Misalnya, ada anak mencuri mobil mewah BMW di pinggir jalan. Sistem diversi ini berlaku, tidak demikian dengan seorang anak yang mencuri HP temannya di laci, karena ada unsur pemberatan maka sistem ini tidak berlaku. Artinya, ini tidak melihat besar kecilnya barang yang diambil," tambahnya melalui Kasi Pidum Triyono.

Selain itu, ia menuturkan, sistem diversi ini juga tidak berlaku bagi anak yang sudah berstatus residivis.

Ia mengungkapkan telah melakukan serangkaian upaya pencegahan tindak kejahatan. Mengambil slogan Kejari sahabat anak, ia menjalankan program jaksa masuk sekolah dan pesantren. Juga, bekerja sama dengan Dinas terkait dalam upaya pembinaan anak diversi atau penyelesaian diluar pengadilan.

"Ini semua untuk melangkah ke Kota Layak Anak yang memberikan perlindungan dan memberikan hak-hak anak," tambahnya.


Jaring Aspirasi Anak, Kajari dan Wali Kota Mojokerto Gelar Lesehan - Halaman 2