Kelanjutan Kasus Smelting: Surat Pernyataan Tidak Sah Dicabut, Disnakertrans Gresik Ngaku Belum Tahu

Kelanjutan Kasus Smelting: Surat Pernyataan Tidak Sah Dicabut, Disnakertrans Gresik Ngaku Belum Tahu Ratusan karyawan PT Smelting korban PHK sepihak saat aksi di gedung DPRD Gresik, beberapa waktu lalu. foto: syuhud/ bangsaonline

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur yang menyatakan bahwa aksi mogok kerja 309 karyawan tidak sah tertanggal 8 Juni 2017, akhirnya dicabut atau dibatalkan. Pencabutan ini termaktub dalam surat Nomor 565/181/108.04/2017 tertanggal 17 Juli 2017.

Namun, pencabutan surat ini ternyata belum diketahui Disnakertrans Kabupaten Gresik. Padahal, surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi berwenang, termasuk Disnakertrans Pemkab Gresik dan PUK SPL FSPMI PT. Smelting.

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

"Belum tahu. Saya belum tahu ada surat pencabutan tersebut oleh Disnakertrans Provinsi, kami belum menerima tembusannya" aku Kepala Disnakertrans Pemkab Gresik Mulyanto, SH kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (20/7/2017).

Meski demikian, Mulyanto berjanji segera menindaklanjuti surat tersebut. "Saya akan kroscek sudah dikirim atau belum surat tersebut," janjinya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Disnakertrans Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh 309 karyawan sebagai protes terhadap kebijakan manajemen Smelting yang tidak mematuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII tidak sah. Keputusan ini akhirnya menjadi pijakan manajemen untuk tidak membayarkan hak-hak buruh yang mogok kerja, sejak bulan Januari lalu. 

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

Namun, keputusan ini kemudian dicabut oleh Disnakertrans Jatim usai diprotes oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Protes itu dilayangkan ke DPRD Jawa Timur lantaran Disnakertrans tidak meminta keterangan terhadap buruh terlebih dahulu.

"Bagi kami tindakan Disnakertrans tersebut bertentangan dengan Perda (peraturan daerah) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," jelasnya. Hal inilah yang membuat Disnakertrans Jatim akhirnya menganulir surat tersebut.

Kasus ini sendiri saat ini tengah dalam proses persidangan perselisihan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Kabupaten Gresik setelah pihak manajemen mengajukan gugatan perselisihan PHK.

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

Untuk sidang perdana digelar di kantor PHI Gresik Jalan Panglima Sudirman pada 19 Juni lalu. Kemudian persidangan kedua digelar pada Selasa (18/7) lalu di gedung WEP, namun 309 karyawan menolak melanjutkan.

"Alasannya, dalam panggilan oleh pengadilan, sidang digelar di gedung WEP II. Faktanya, sidang digelar di WEP I. Untuk itu, kami menolak masuk, sehingga sidang ditunda," pungkasnya.(hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO