Polres Blitar Bekuk Pemalsu STNK dan BPKB

Polres Blitar Bekuk Pemalsu STNK dan BPKB Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti ungkap kasus pemalsuan STNK dan BPKB. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satreskrim dan Satlantas Polres Blitar berhasil membongkar pelaku pemalsuan surat kendaraan. Pelaku pemalsuan surat-surat kendaraan itu diketahui bermana Ali Nur Hanifan (41) warga Dusun Ngrobyong Desa Jiwut Kecamatan Nglegok.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya saat press release di Mapolres Blitar mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Dusun Ngrobyong, Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok. Di rumah tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya beberapa lembar STNK palsu, satu BPKB palsu, beberapa plat nomor kendaraan palsu dan beberapa stempel.

Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara

Bahkan tidak hanya surat kendaraan saja yang dipalsukan pelaku. Polisi juga menemukan satu buku nikah palsu dan lembar kartu keluarga palsu. Disita juga satu unit mobil dan empat unit sepeda motor.

"Pelaku sudah kami tangkap bersama sejumlah barang bukti dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres AKBP Slamet Waloya, Senin (14/8).

Pengungkapan kasus itu, kata AKBP Slamet Waloya, berawal saat Satlantas Polres Blitar melakukan samsat keliling di Desa Gawang Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar. Pada saat melakukan pelayanan perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor, dijumpai STNK Kendaraan Honda dengan No.Pol. AG 4733 MR atas nama Siti Khotijah yang terindikasi palsu. Dari temuan itu langsung dilakukan penyelidikan hingga diketahui Ali Nur Hanifan sebagai pemalsu surat-surat tersebut.

Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi

Bahkan Ali Nur Hanifan diduga tidak melakukan pemalsuan ini sendirian, namun tergabung dalam sindikat jaringan pemalsuan antar provinsi. Pasalnya berdasarkan pengakuan pelaku, surat-surat yang dipalsukan itu berdasarkan pesanan dari Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya.

"Saat ini masih kita kembangkan terkait dengan dugaan adanya keterkaitan pelaku dengan jaringan pemalsu lainnya," imbuhnya.

Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, ia menggunakan STNK bekas yang diperoleh dari tempat sampah di samsat. Satu bendel STNK bekas yang ia peroleh dari pemulung dihargai dengan satu bungkus rokok. "Dapatnya dari tong sampah Samsat, saya suruh pemulung mengambil lalu saya kasih rokok," ungkap Ali Nur Hanifan.

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

Untuk satu lembar STNK pelaku mematok harga Rp 600 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 1 juta untuk roda empat. Sedangkan harga untuk BPKB bagi R2 seharga Rp 3 juta dan R4 seharga Rp 7 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga menjual kendaraan bodong, lalu dibuatkan surat kendaraan palsu. Dia mengaku melempar kendaraan bodong itu ke Jakarta dan Jawa Tengah.

"Yang beli itu biasanya digunakan untuk melengkapi kendaraan yang juga tidak ada STNK nya. Mereka kebanyakan juga sudah tahu kalau ini palsu," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar

Akibat perbuatannya, Ali harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO