PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan bersama jajaran Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pil koplo dan miras di halaman Mako Polres Pamekasan, Selasa (15/08).
Pemusnahan BB ini serentak dilaksanakan di seluruh Satwil Kepolisian Republik Indonesia dalam moment har Kemerdekaan RI ke-72.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan kegiatan pemusnahan tersebut berdasarkan ST/162/VIII/2017/DITRESNARKOBA tanggal 9 Agustus 2017 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
"Barang bukti ini disita dari 75 kasus dengan 49 tersangka selama tahun 2017. Jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9,75 gram serta alat hisap yang berupa bong," tutur Nowo.
"Sedangkan untuk pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir serta ratusan liter miras," pungkas Kapolres yang berasal dari Jepara tersebut. (err/ros)
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News