Pemkot Surabaya Wajibkan Mobil Dinas Diparkir di Taman Surya

SURABAYA (bangsaonline) - Selama libur Hari Raya 1435 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan mobil dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dikumpulkan di halaman Taman Surya. Perintah itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya atas nama Walikota Surabaya dengan nomor 024/3675/436.3.2/2014 tentang penggunaan kendaraan dinas untuk hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya 1 Syawal 1434 H/2014.

Surat edaran tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri(Mendagri) bahwa mobil dinas dilarang dipakai saat dan juga pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan agar tidak ada mobil dinas untuk keperluan mudik pegawai pemerintahan.

Baca Juga: Eksotisme Telasen Topak atau Lebaran Ketupat, Hari Raya-nya Puasa Sunnah Syawal

“Hari Jumat (25/7) sore, semua mobil yang bukan untuk operasional pekerjaan, sudah harus masuk ke Taman Surya,” tegas Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Dijelaskan walikota, Pemkot Surabaya tidak akan bersifat ambigu dalam merespon larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran dari Mendagri tersebut.Apalagi, aturan mobil SKPD diparkir di Taman Surya ketika libur Hari Raya bukanlah hal yang baru di lingkungan Pemkot Surabaya. “Kita ndak usah tawar-tawaran. Kita sudah biasa. Mereka (SKPD) sudah tahu sendiri. Kemarin ketika libur panjang pas ndak , mobil dinas juga kita kumpulin di Taman Surya, mereka sudah biasa. Toh ini biar aman, pegawai juga tenang,” sambung walikota.

Dalam surat edaran tersebut, pada poin pertama dinyatakan bahwa setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional, yakni mulai tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus.

Baca Juga: Tradisi Lebaran yang Hanya Ada di Indonesia

Adapun di poin kedua dinyatakan bahwa seluruh kendaraan dinas harus dikumpulkan di Taman Surya dan Jalan Jimerto pada hari Jumat (25/7) 2014 mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, kecuali kendaraan dinas operasional seperti ambulance, mobil patrol, bus dan lain-lain kendaraan operasional dinas yang merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat.

Lalu di poin ketiga, dinyatakan bahwa kendaraan dinas dimaksud pada nomor 2, dapat diambil kembali pada hari Minggu (3/8) 2014 mulai pukul 09.00-14.00 WIB. Untuk tugas pengamanan dan pengawasan mobil dinas yang diparkir di Taman Surya dan Jalan Jimerto tersebut, akan dilakukan oleh personel dari Bagian Umum dan juga Bakesbang Linmas Kota Surabaya. “Nantinya ada sekitar 200 personel yang akan melakukan pengawasan dan pengamanan,” ujar Soemarno, Kepala Bakesbang Linmas Kota Surabaya.

Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati mengatakan, ada sekitar 300 kendaraan dinas yang akan diparkir di Taman Surya da juga Jalan Jimerto selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H. “Itu selain kendaraan operasional seperti ambulance, kendaraan patrol, alat berat dan lain-lain,” jelas Noer.

Baca Juga: Mbah Benu Minta Maaf, Bukan Telepon Allah, Netizen: Ngawur Mbah

Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharsono mengatakan, menyikapi surat edaran tersebut, ranah dari inspektorat adalah bertugas untuk memberikan sanksi bila ada pejabat yang melanggar ketentuan. “Kita ini ranahnya pembinaan. Nanti Bagian Perlengkapan yang akan mendata mobil siapa yang masuk (ke Taman Surya dan Jalan Jimerto) lalu dievaluasi. Kalau ada yang melanggar ketentuan surat edaran, ya harus kita ambil tindakan,” jelas Sigit.

Namun, mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Kepala Dinas Pertanianini meyakini, tingkat kesadaran PNS di lingkungan Pemkot Surabaya untuk patuh pada ketentuan yang ditetapkan, sudah tinggi. Apalagi, ketentuan ini bukan hal baru. “Saya yakin, kesadaran pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya sudah tinggi. Mereka juga lebih memilih memakai mobil sendiri karena merasa ndak enak kalau mudik pakai mobil plat merah,” sambung Sigit.

Sementara Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser menambahkan, dalam surat edaran tersebut sudah jelas mobil dinas mana saja yang wajib dikumpulkan di Taman Surya dan mana mobil yang akan tetap beroperasi atau diminta untuk stand by. “Karena kan tidak semua PNS di lingkungan Pemkot Surabaya cuti, masih ada yang piket mulai dari kelurahan hingga dinas,” jelas Fikser.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Lapas/Rutan di Jatim Tingkatkan Pengamanan

Fikser mengatakan, selain pengamanan dan pengawasan mobil dinas di Taman Surya dan Jalan Jimerto, Pemkot Surabaya juga memberlakukan piket jaga di sekolah dan juga Puskesmas. Ini karena di sekolahan dan Puskesmas ada investasi teknologi dalam jumlah besar. “Bu Wali juga mengeluarkansurat edaran untuk para RW yang intinya mengingatkan untuk mewaspadai bahaya kebakaran karena sekarang sudah masuk musim kemarau,” imbuh pejabat kelahiran Serui, Papua ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Jelang Lebaran, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO