Minta Kades Prambangan Dibebaskan, Warga dan AKD Gresik Demo Kejaksaan

Minta Kades Prambangan Dibebaskan, Warga dan AKD Gresik Demo Kejaksaan Warga Prambangan Kecamatan Kebomas saat demo di Kejaksaan Negeri. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Prambangan Kecamatan Kebomas dipimpin Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Nurul Yatim dan sejumlah kepala desa menggelar demo di kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik, Rabu (30/8/2017).

Kedatangan mereka untuk meminta Kepala Kejari Gresik I Made Suwarjana, membebaskan Kades Prambangan Feriantono dan dua warganya, Ayuni dan Suliono yang ditahan atas dugaan pemalsuan surat tanah. "Bebaskan kades kami. Dia tak bersalah," teriak pendemo yang didominasi ibu-ibu.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Ketua AKD Nurul Yatim mengaku menyayangkan penahanan Feriantono. Menurutnya, dalam kasus tersebut Feriantono hanya melakukan kesalahan administrasi. "Kedatangan kami (AKD) ke Kejaksaan meminta agar Kades Prambangan dilakukan penangguhan penahanan. Sebagai jaminan AKD," ujarnya.

Mereka kemudian mewakili para warga berdialog dengan Kajari Gresik I Made Suwarjana didampingi sejumlah Kasi.

Namun, dalam pertemuan tersebut Kajari Gresik tidak bisa langsung merespon tuntutan pendemo dan AKD. Sebab, ada prosedur yang harus dilalui dalam pengajuan penangguhan penahanan. "Sesuai prosedur pengajuan penangguhan dilakukan kuasa hukum," kata Kajari.

Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik menjebloskan Kades Prambangan Feriantono, dan dua warganya, yakni Ayuni dan Suliono ke Lapas (lembaga pemasyarakatan) Banjarsari Kecamatan Cerme, Senin (28/8/2017) petang.

Penahanan dilakukan Kejari untuk menindaklanjuti perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan surat-surat tanah di Desa Prambangan seluas sekira 3 hektar yang telah dibeli pengusaha Felix Soesanto.

Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh pemilik tanah Felix Soesanto ke Polda Jatim melalui laporan polisi nomor: LPB/1241/2016/JTM/Direskrimum. (hud/rev)

Baca Juga: Pemdes Sembunganyar Gresik Kembangkan Usaha BUMDes untuk Geliatkan Ekonomi Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO