SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah dua bulan terkatung-katung karena polemik soal tandatangan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pembiayaan pilgub Jatim 2018 akhirnya resmi ditandatangani, Rabu (30/8).
Proses penandatanganan dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Banwaslu) Jatim, Sufyanto, bersama pihak pemerintah provinsi Jatim diwakili Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Anom Surahno.
Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman
Berdasarkan penjelasan Anom, anggaran yang disetujui dalam hibah tersebut sebesar Rp 817,2 miliar untuk pembiayaan KPU Provinsi Jatim. Sedangkan untuk Bawaslu Provinsi Jatim, pemprov menganggarkan sebesar Rp 163,2 miliar.
"Proses pencairan tersebut akan dilakukan dua kali. Yakni, Yakni, anggaran untuk tahun anggaran 2017 dan 2018," ujar Anom usai proses penandatanganan di kantor KPU Jatim.
Untuk termin pertama, anggaran yang dicairkan untuk KPU Jatim sebesar Rp 119 miliar, sedangkan untuk Banwaslu sebesar Rp 51,4 miliar.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Sedangkan sisanya akan dibayarkan untuk termin kedua," jelasnya mengacu pada NPHD dengan nomor surat 131/464/011.2/2017, serta nomor 14/PR.07-SPJ/35/KPUProv/VIII/2017 tersebut.
Usai penandatanganan tersebut, proses mekanisme pencairan anggaran berikutnya adalah pembuatan Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL). "Proses pengajuan tersebut bisa dilakukan secepatnya. Selanjutnya, anggaran akan bisa digunakan maksimal dua pekan setelah pengajuan oleh KPU," jelas Anom.
Sebelumnya, proses penandatangan tersebut sempat terkatung-katung selama dua bulan dari target pencairan awal akibat adanya perbedaan persepsi antara KPU dan Pemrov terkait pihak yang diwajibkan untuk menandatangani naskah tersebut.
Baca Juga: Cara Unik UMKM Es Teh di Wiyung untuk Dukung Khofifah, Beri Bonus di Dagangannya
Pihak pemrov bersikukuh bahwa penandatangan bisa dilakukan bukan oleh Gubernur, melainkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini adalah Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah yang dijabat Anom Surahno. Hal ini mengacu pada UU no 17 tahun 2003.
Sementara itu, pihak KPU menilai bahwa NPHD seharusnya ditandatangani oleh Gubernur. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 44 tahun 2015. Dalam pasal 11 ayat 1 diterangkan, belanja hibah kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi dituangkan dalam NPHD dan ditandatangani oleh gubernur dan Ketua KPU Provinsi Jatim.
Namun, pihak KPU akhirnya menyetujui keinginan Pemrov usai Gubernur memberikan Surat keputusan pendelegasian penandatanganan kepada Anom. "Sudah clear, tak ada masalah," pungkas Anom.
Baca Juga: Gus Miftah Beber Alasannya All Out Dukung Khofifah di Pigub Jatim 2024
Di sisi lain, Eko pun menyambut baik kepastian pencairan anggaran ini. "Dengan adanya SK Gubernur soal pelimpahan penandatanganan tersebut, kami akhirnya memutuskan untuk menerima," ujar Eko di tempat yang sama.
Pasca pencairan tersebut, KPU akan segera melanjutkan proses tahapan pilkada. "Seharusnya, proses pencairan sudah dilakukan sejak Juni lalu. Namun, kami baru bisa melakukan program dengan anggaran seadanya," kata Eko.
Khusus untuk KPU, sub anggaran paling besar digunakan untuk pembiayaan tenaga pegawai. "Bukan untuk anggota KPU, namun gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan di daerah," pungkas Eko. (mdr)
Baca Juga: KPU Kabupaten Madiun Lakukan Ploting dan Packing Logistik Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News