Baru 2 Mobil Dinas DPRD Kediri yang Dikembalikan

Baru 2 Mobil Dinas DPRD Kediri yang Dikembalikan Salah satu mobil dinas yang dibawa anggota DPRD sudah dikembalikan ke Sekwan dan masih diparkir di halaman kantor DPRD.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski PP 18/2017 sudah disahkan, tak semua anggota DPRD Kota Kediri yang membawa mobil dinas (Mobdin) mengembalikan mobil dinas (mobdin), sesuai jadwal. Dari 12 mobdin yang dibawa anggota DPRD, baru dua unit yang sudah dikembalikan.

Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki mengatakan, PP 18/2017 sudah dijalankan per 1 September. Namun, karena masih menunggu appraisal, tambahan tunjangan beras dan transportasi belum diberikan. Namun begitu hasil appraisal keluar, langsung dibayarkan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Agus Sunoto Imam Mahmudi

“Kita sudah mengajukan hasil pengesahan Raperda menjadi Perda tindak lanjut PP 18 ini menunggu evaluasi gubernur. Jika sudah, bagian hukum untuk menindaklanjuti raperda menjadi Perda,” ujarnya.

Terkait dengan mobil dinas yang juga belum dikembalikan, Rahmad mengaku nanti akan ditindaklanjuti begitu tunjangan terbayarkan. Untuk saat ini masih diberi toleransi. “Ya begitu nanti PP 18 kita jalankan, langsung kami menyurati sejumlah anggota dewan yang membawa mobil untuk dikembalikan,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kediri Bagus Alit mengaku, pemberlakukan PP 18 masih menunggu appraisal. Hasil itu kemingkinan paling lambat 25 September 2017. “Kita masih menunggu hasil appraisal. Paling lambat 25 September,” ujarnya.

Baca Juga: Konflik Internal DPRD Kota Kediri Kian Menjadi-jadi, Belum Ada Titik Temu

Disinggung terkait pengembalian mobdin yang dibawa sejumlah anggota DPRD, Bagus mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada sekretaris DPRD. “Soal itu, saya serahkan ke Sekwan. Yang pasti harus secepatnya,” tegasnya.

Salah satu anggota DPRD yang sudah mengembalikan mobil dinas mengaku memang seharusnya begitu disahkan PP 18/2017, sejumlah anggota DPRD harus mengembalikan mobil dinas. Meskipun saat gajian awal September belum terbayarkan, namun yang pasti sudah masuk dalam hitungan.

“Harusnya awal September ini, kewajiban anggota dewan wajib mengembalikan mobil dinas. Meskipun, saat gajian kemarin belum terbayarkan. Akan tetapi nantinya kan tetap dibayarkan,” ujar salah satu anggota dewan yang sudah mengembalikan mobil dinas tapi tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga: Polemik Perjalanan Dinas dan AKD di DPRD Kota Kediri Berlanjut

Untuk diketahui, mobil dinas yang dibawa nggota DPRD Kota Kediri berjumlah 12 unit. Masing-masing, dibawa ketua fraksi 8 unit, ketua Komisi 3 unit dan ketua Badan Kehormatan (BK) 1 unit. (rif/rus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO