BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua orang pengedar sabu-sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar. Mereka adalah KRS (54) warga jalan Sumbawa Kota Blitar dan WL (50) warga Perum Nirwana Blok A, Kelurahan Tanjungsari Kota Blitar. Penangkapan kedua pengedar sabu ini berawal dari penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan BNN Kabupaten Blitar selama seminggu.
AKBP Agustiono kepala BNN Kabupaten Blitar mengatakan, awalnya BNN melakukan penangkapan terhadap KRS di Jalan Bali Kota Blitar, Senin (11/9) siang. Dari penangkapan itu petugas mendapatkan barang bukti sabu yang disimpan di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Maluku, Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan.
Baca Juga: Jelang Nataru, BNN Blitar Tes Urine Puluhan Sopir Bus
"Dari kamar kost itu petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 14 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip," terang AKBP Agustiono, Selasa (12/9).
Dari penangkapan itu diketahui KRS tidak bekerja sendiri. namun bersama salah seorang rekannya bernama WL yang juga berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang napi di lapas Madiun berinisial HSN dengan cara berkomunikasi melalui handphone untuk mengendalikan transaksi narkoba. 30 menit setelah dipesan barang sudah diantarkan oleh seorang kurir yang ada di Blitar karena diduga stok barang sudah ada di Blitar.
Setelah diterima, kemudian barang tersebut diedarkan kepada pemakai yang kebanyakan kalangan wiraswasta di wilayah Blitar dengan harga Rp 400 ribu per paket berisi 0,25 gram sabu. Selama seminggu, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka bisa memesan hingga dua kali.
Baca Juga: Libur Nataru, BNN Tes Urine Puluhan Sopir Bus Terminal Patria Blitar
"KRS saat ini statusnya bebas bersyarat atas kasus yang sama," jelasnya.
Total berat barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 5.54 gram. Selain itu petugas juga mengamankan dua buah HP, satu pak plastik pembungkus, dan sebuah alat hisap dari sedotan plastik.
"Keduanya melanggar pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: 13 Pecandu Narkoba Direhab, BNN Kabupaten Blitar Tekankan Pentingnya Peran Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News