Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tuban Berhasil Diringkus

Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tuban Berhasil Diringkus Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad menunjukkan hasil jarahan pelaku berupa perhiasan. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil meringkus tersangka maling spesialis pembobol rumah kosong. Pelakunya adalah RA (32), warga Desa Sendanghaji, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.   

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu, 27 Agustus 2017 lalu. "Pelaku sudah melakukan aksinya berulang kali. Dalam aksinya pelaku kerap mengambil barang-barang berharga. Seperti, uang, perhiasan, laptop, dan barang elektronik lainnya. Jika terdapat rumah kosong, pelaku langsung masuk," tutur Kapolres.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Guna melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai penjual martabak keliling ke kompleks perumahan. Sembari keliling dari rumah ke rumah, pelaku mencoba mengamati setiap rumah kosong. Setelah mendapatkan sasaran, kemudian pelaku melancarkan aksinya. Dalam aksinya, pelaku selalu mencongkel jendela dan keluar melalui pintu rumah dengan cara merusaknya.

"Pelaku melakukan pencurian tidak hanya malam hari, tapi juga terkadang siang hari," ujarnya.

Namun aksi pelaku terhenti saat membobol rumah Priyo Agus Wahyudi (37) warga Desa Karang Indah, Gang Sejahtera nomor 1 RT 11, RW 005 Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, di antaranya 2 handphone, 1 notebook, 2 gelang emas, 1 buah liontin emas, 1 buah cincin emas dan satu anting emas. Sedangkan hasil pencurian lainnya yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan telah digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga mengumpulkan barang bukti 2 STNK, batu akik, cincin akik, 3 buah tas dan permata hitam," urainya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 (1) ke 5e KUHP pidana ancaman 7 tahun penjara. "Kasus ini akan kami kembangkan, sebab pelaku dalam aksinya disinyalir tidak sendirian," pungkasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO