KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tingginya minat masyarakat terhadap nikah siri yang beredar di dunia maya segera disikapi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AK) Kota Mojokerto. Institusi pemerintah ini mengendus keterlibatan sejumlah warganya dalam praktik perkawinan yang lazim disebut nikah bawah tangan ini.
Adanya potensi eksploitasi seksual terhadap wanita dan pelanggaran UU Nomor 1 tahun 1945 tentang pernikahan ini disampaikan dalam acara sosialisasi kepada ratusan petugas pencatat nikah atau modin di kota tersebut.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Pihak KB juga menindaklanjuti dengan pemberian wawasan yang sama kepada kelompok Bina Keluarga Balita, Remaja dan Lansia di setiap lingkungan yang ada.
"Jadi kita menyampaikan adanya pelanggaran UU Nomor 1 tahun 1945 tentang pernikahan dalam perkawinan siri. Perkawinan model ini tidak diakui pemerintah sebab dilakukan diam-diam tanpa mencatatkannya di KUA (Kantor Urusan Agama)," papar Kepala DP3AKB, Moch Ali Imron, ditemui usai sosialisasi bahaya nikah siri di kelompok Bina KB di jalan Panggreman XIV No 7, Perumnas Wates, Selasa (26/9).
Menurut mantan Kadispendik ini, dalam praktik kawin siri, wanita kerap menjadi korban ketidakadilan. "Istri, seakan hanya jadi eksploitasi seksual. Mereka bisa saja ditinggal suami, sementara hak waris atau gono gini dalam perkawinan tidak bisa diminta. Dalam hal ini perempuan bisa menjadi korban," urainya.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Disinggung soal data nikah siri di Kota Mojokerto, Imron menyatakan bahwa kasus nikah siri tidak bisa didekteksi. "Mereka cenderung tertutup," imbuhnya.
Meski demikian ia menduga bahwa kasus ini marak terjadi di kalangan masyarakat. "Dugaan kami, banyak. Dan praktik poligami juga pasti ada di kasus nikah siri," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berpotensi terjadi kasus nikah siri. "Kemungkinan ada. Namun ingat bahwa PP 10 tentang perkawinan PNS yang direvisi dalam PP 54 masih berlaku. Bahwa PNS tidak boleh kawin lebih dari satu, jangankan seperti itu, PNS wanita juga dilarang menjadi istri kedua. Dan pelanggaran itu bisa dipecat," tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Melalui Dinsos P3A Rehab Rumah Warga yang Tak Layak Huni
Sementara itu, Kabid Pengendalian Penduduk dan KB, DP3AKB, Djunaedi menambahkan kasus nikah siri ini terjadi di hampir semua kalangan masyarakat. "Tidak melihat strata masyarakat, terjadi di mana saja," jelasnya.
"Karena nikah siri sah menurut agama (Islam) maka tingkat pendidikan tidak mempengaruhinya. Walau demikian kita mensosialisasikan bahaya nikah siri, agar hak-hak kedua belah pihak dan anak dalam perkawinan terpenuh semuanya karena dijamin undang-undang," pungkasnya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News