​5000 Warga Blitar Terancam Kehilangan Hak Suara di Pilgub Jatim 2018

​5000 Warga Blitar Terancam Kehilangan Hak Suara di Pilgub Jatim 2018

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 5000 warga Kabupaten Blitar terancam tidak bisa mengikuti pemilihan gubernur Jawa Timur 2018 mendatang karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Jumlah ini tidak sedikit dan memang harus ada perhatian dari pemerintah," ungkap Ketua KPUD Kabupaten Blitar Imron Nafifah, Jumat (6/10).

Imron menyebutkan, 5000 warga tersebut diketahui belum melakukan perekaman. Sehingga mereka tidak memegang kartu identitas baik berupa e-KTP ataupun surat ketetangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, sehingga data mereka tidak masuk pada daftar pemilih sementara (DPS). 

Menurut Imron, jika sampai Desember nanti ribuan warga itu tidak melakukan perekaman dan tidak memiliki KTP-el atau Suket maka tidak akan masuk dalam daftar pemilih dan tidak bisa memberikan hak pilihnya dalam Pilgub 2018.

"Kalau sudah begini mereka yang belum melakukan perekaman tidak akan bisa memberikan hak suara mereka," tutur Imron Nafifah.

Imron mengaku, dengan kondisi itu pihaknya melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP-el. 

Meski begitu, Imron mengaku jumlah itu sudah jauh berkurang dibandingkan sebelumnya. Karena sudah banyak masyarakat yang mulai melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya pada Agustus lalu masih ada 10 ribu lebih masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dan belum masuk DPS. "Datanya selalu kita perbaharui, untuk menghasilkan daftar pemilih akurat dan berkualitas," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan percepatan perekaman KTP-el. Ia optimis sebelum akhir tahun data pemilih sudah siap termasuk untuk warga yang belum melakukan perekaman.

"Dispendukcapil terus melakukan percepatan perekaman, jadi nanti sebelum akhir tahun kami optimis bisa menyelesaikan," terangnya.

Untuk diketahui, pilgub serentak ditetapkan pada 27 Juni 2018. Sesuai instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPUD Kabupaten Blitar pun sudah mulai berancang-ancang melakukan proses menuju tahapan Pilgub, yang dimulai 10 bulan sebelum pelaksanaan dan diawali dengan pendataan pemilih dan sosialisasi. Sementara itu, awal bulan januari 2018 nanti data pemilik suara sudah harus melalui tahapan pencocokan dan penelitian (coklit, red). (blt1/tri/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO