Aniaya Teman Sendiri, Warga Candi Ditangkap Polisi

Aniaya Teman Sendiri, Warga Candi Ditangkap Polisi Tersangka Tovan diamankan petugas Polsek Candi.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Raden Mochamad Tovan (27), warga Bedug Dowo RT 30 RW 07 desa Durung Bedug Kecamatan Candi, terpaksa berusan dengan polisi, lantaran menganiaya temannya sendiri. Korban Bartolomeus Fernandez (28) warga perum Bumi Mulyo Permai alamat kost Dusun Candi Jaya RT.16 RW. 05 Desa Candi.

Kejadian bermula terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku di mana saat korban sedang nonton TV sebagaimana TKP, datang tersangka bersama dua orang temannya pulang dari mengamen.

Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur

"Setelah itu tersangka masuk ke dalam kamar mandi dan tidak lama kemudian tersangka keluar sambil membawa pil double LL yang akan diberikan kapada kedua orang temannya tersebut," kata Kapolsek Candi Kompol Kasminto, Jumat (6/10).

Lanjut Kosminto, melihat hal tersebut korban mengingatkan tersangka agar tidak memberikannya di kos-kosan. Selanjutnya atas teguran tersebut tersangka tersinggung kemudian tersangka bersama dua orang temannya keluar dan pergi .

"Tidak lama kemudian tersangka kembali ke kos-kosan sambil membawa parang. Selanjutnya pintu kamar kos-kosan ditutup, kemudian korban ditendang oleh tersangka dan mengenai bibir.  Setelah itu pipi kiri korban dipukul oleh tersangka dengan mempergunakan belakang parang sehingga menyebabkan bibir korban bagian atas mengeluarkan darah dan pipi kiri korban mengalami luka bengkak," paparnya

Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu

Atas Atas kejadian tersebut, sekira pukul 01.40 WIB korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candi, selanjutnya Unit Reskrim menindaklanjuti dengan mencari keberadaan tersangka.

"Pada pukul 03.00 WIB tersangka dapat ditangkap dan diamankan beserta BB nya dibawa ke Polsek Candi guna dilakukan proses sidik lebih lanjut, melanggar Pasal 2 UU Darurat No.12 Th 1951 dan atau pasal 351 KUHP," pungkasnya. (cat/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO