Atas pertimbangan tersebut, seorang Muhammad, Rasulullah SAW memandang pantas, jika satu orang Hamzah setara dengan tujuh puluh orang kafir. Ternyata, tidak begitu pandangan Allah SWT. Tuhan mengoreksi pandangan rasul-Nya yang emosional dan memberi arahan, bahwa perhitungannya berasas keadilan, per nyawa, per jiwa. Satu orang bertanding satu orang tanpa diskriminitas, meskipun beda agama. Nyawa, rasa sakit, lapar, haus adalah murni urusan fisik, tidak ada hubungannya dengan agama. Sakit ya sakit, muslim atau kafir sama saja.
Kata "aqabtum, aqibu dan uqibtum" sebagai mana tertera pada ayat studi menunjuk makna "uqubah", siksaan atau hukuman, di mana, lazimnya uqubah itu baru ada setelah ada tindak kejahatan lebih dahulu. Tapi dipakai juga untuk tindakan awal (menjahati). Hal demikian untuk menyelaraskan dan dibolehkan dalam studi kebahasan.
Sisi fikihnya memunculkan pertanyaan: Bolehkah seseorang membalas menzalimi orang lain dengan tindakan sepadan?
Misalnya, si Fulan punya hutang seribu kepada si Ali. Dompet Fulan tertinggal dan Ali menemukan. Sebelum dikembalikan, Ali mengambil seribu dari dompet milik Fulan. Bolehkah?










