PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Bupati Probolinggo, P Tantriana Sari menyebut pemotongan dana desa (DD) yang dilakukan oleh dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Gading, bukan penyalahgunaan anggaran.
Temuan itu, kata Tantri, berdasarkan hasil kroscek dan pemeriksaan internal pihaknya kepada jajaran Kecamatan Gading serta 7 desa, yang telah menyetorkan uang kepada SP dan Z, dua oknum PNS yang ditangkap Unit Tipikor Polres Probolinggo.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
“Saya sudah kroscek ke pihak kecamatan dan kepala desa. Bahwa dana itu peruntukannya jelas untuk sebuah kegiatan. Memang ada pengoordinasian yang dilakukan oleh camat untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi kegiatan desa,” ujar Tantri seusai meresmikan Galeri Batik Dewi Rengganis di Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Rabu (11/10).
Pengoordinasian ini, menurut Tantri, tidak dilakukan oleh 24 kecamatan, namun bergantung kesepakatan antara pihak kecamatan dengan kepala desa. “Jadi tidak serta merta (dipotong) tetapi sesuai kesepatakan. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama, agar kepala desa lebih berhati-hati dalam menggunakan DD,” jelasnya.
Terkait tindakan Pemerintah Daerah terhadap SP dan Z yang sudah berstatus tersangka, Bupati Tantri menyebut pihaknya masih menggunakan asas praduga tidak bersalah. Namun jika terbukti melakukan tindakan indispliner, ia pasti akan menjatuhkan sanksi.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Lantik Timbul Prihanjoko Jadi Bupati Probolinggo
“Pastinya akan ada sanksi jika terbukti melakukan tindakan indisipliner, saya juga sudah menyampaikan kepada Inspektur Kabupaten Probolinggo untuk mem-BAP keduanya,” pungkas Bupati Probolinggo ke 34 ini.
Sementara, dalam rilis terhadap kedua tersangka Senin (9/10) lalu, Waka Polres Probolinggo, Kompol Hendi Kurniawan menyebut jika DD yang dipotong dari 7 desa tidak jelas peruntukkannya. Temuan itu didapat setelah penyidik memeriksa tersangka, saksi dan beberapa orang saksi ahli.
“Jadi begitu DD cair dari bank, kedua tersangka ini mengoordinir desa-desa untuk menyetorkan uang. Setelah kami telusuri, ternyata kegiatannya tidak jelas,” jelas Hendy. (ndi/ian)
Baca Juga: Pengurus KKD Kabupaten Probolinggo Resmi Dikukuhkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News