Parpol Tak Harus Mendaftar di KPU Blitar

Parpol Tak Harus Mendaftar di KPU Blitar KPUD Kabupaten Blitar saat menerima berkas dari partai Golkar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Senin (16/10), merupakan hari terakhir partai politik (Parpol) untuk menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Kabupaten/Kota. KPU RI memberikan waktu selama 14 hari mulai 3-16 Oktober untuk Parpol menyerahkan berkas dukungannya. Penutupan pendaftaran dilakukan hingga pukul 24.00 WIB.

Untuk Kabupaten Blitar, Parpol diminta untuk menyerahkan minimal 1.219 dukungan dari warga masyarakat. Ini sesuai dengan jumlah data agregat kependudukan kabupaten/kota (DAKK) 1.219.000 jiwa di Kabupaten Blitar. Parpol wajib menyerahkan 1 per 1.000 dari jumlah DAKK, sehingga untuk kabupaten Blitar ada 1.219.

Sementara, sesuai aturan KPU, seluruh parpol wajib mendaftar ke KPU Provinsi dan 75 persen ke KPU Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Untuk Provinsi Jawa Timur yang memiliki 38 kabupaten/kota, berarti tiap parpol wajib mendaftarkan diri ke 29 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sedangkan untuk kepengurusan, parpol wajib memiliki 50 persen di tingkat kabupaten/ kota. Untuk Provinsi Jawa Timur, Parpol wajib memiliki kepengurusan di 19 kabupaten/kota.

"Bisa saja Parpol tidak mendaftarkan ke sini, namun mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota lain," ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafiffah, Senin (16/10).

Imron menjelaskan, bagi parpol yang sudah mendaftarkan diri akan mendapatkan tanda terima dari KPU. Untuk berkas yang diserahkan Parpol ke KPU berupa hardcopy atau fotokopi dari form F2 yang berisi nama, umur, Kartu Tanda Anggota (KTA), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat.

Setelah menyerahkan berkas dan diterima oleh KPU, maka berkas ini akan dicocokan dengan sipol (sistem informasi partai politik) oleh operator sipol di KPU kabupaten/Kota. "Setelah diterima akan dicocokkan oleh operator Sipol KPU Kabupaten Blitar," ungkap Imron.

Untuk pembuktian faktual ini, KPU RI memberikan waktu mulai 17 Oktober -15 November penelitian berkas. Sedangkan hasilnya akan diumumkan pada 16-17 November mendatang. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO