BLITAR, BANGSAONLINE.com - Senin (16/10), merupakan hari terakhir partai politik (Parpol) untuk menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Kabupaten/Kota. KPU RI memberikan waktu selama 14 hari mulai 3-16 Oktober untuk Parpol menyerahkan berkas dukungannya. Penutupan pendaftaran dilakukan hingga pukul 24.00 WIB.
Untuk Kabupaten Blitar, Parpol diminta untuk menyerahkan minimal 1.219 dukungan dari warga masyarakat. Ini sesuai dengan jumlah data agregat kependudukan kabupaten/kota (DAKK) 1.219.000 jiwa di Kabupaten Blitar. Parpol wajib menyerahkan 1 per 1.000 dari jumlah DAKK, sehingga untuk kabupaten Blitar ada 1.219.
Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan
Sementara, sesuai aturan KPU, seluruh parpol wajib mendaftar ke KPU Provinsi dan 75 persen ke KPU Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Untuk Provinsi Jawa Timur yang memiliki 38 kabupaten/kota, berarti tiap parpol wajib mendaftarkan diri ke 29 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sedangkan untuk kepengurusan, parpol wajib memiliki 50 persen di tingkat kabupaten/ kota. Untuk Provinsi Jawa Timur, Parpol wajib memiliki kepengurusan di 19 kabupaten/kota.
"Bisa saja Parpol tidak mendaftarkan ke sini, namun mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota lain," ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafiffah, Senin (16/10).
Imron menjelaskan, bagi parpol yang sudah mendaftarkan diri akan mendapatkan tanda terima dari KPU. Untuk berkas yang diserahkan Parpol ke KPU berupa hardcopy atau fotokopi dari form F2 yang berisi nama, umur, Kartu Tanda Anggota (KTA), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol
Setelah menyerahkan berkas dan diterima oleh KPU, maka berkas ini akan dicocokan dengan sipol (sistem informasi partai politik) oleh operator sipol di KPU kabupaten/Kota. "Setelah diterima akan dicocokkan oleh operator Sipol KPU Kabupaten Blitar," ungkap Imron.
Untuk pembuktian faktual ini, KPU RI memberikan waktu mulai 17 Oktober -15 November penelitian berkas. Sedangkan hasilnya akan diumumkan pada 16-17 November mendatang. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News