Petugas KPPBC Juanda Tangkap Kurir Sabu Bangkalan

Petugas KPPBC Juanda Tangkap Kurir Sabu Bangkalan

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda menangkap Aman Santoso (26), seorang penumpang pesawat di Bandara Internasional Juanda. Dia diamankan karena kedapatan membawa narkoba.

Aman Santoso, warga Bangkalan Madura, penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan XT 327 dengan rute Kuala Lumpur-Surabaya terbukti membawa sabu-sabu seberat 745 gram yang dimasukkan ke dalam kardus Air Pot (water heater) kemudian ditempatkan di bagasi. Petugas mencurigai barang tersebut.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Tersangka ini memasukkan sabu ke dalam air pot. Kemudian dikemas, dimasukkan ke dalam kardus," kata Kepala KPPBC Juanda, Muchamad Mulyono kepada wartawan di kantornya di Sidoarjo, Senin (16/10).

Lebih lanjut Mulyono menerangkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 13 Oktober 2017 di Terminal 2. Saat itu setelah dilakukan pengambilan bagasi oleh penumpang, kemudian diketahui bahwa barang tersebut milik tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan mesin X-Ray, kemudian dilanjutkan pemeriksaan kedua, petugas melihat ketidakwajaran pada image X-Ray," terang Mulyono.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, petugas kemudian mendapatkan empat bungkus yang berisi bubuk kristal putih dengan berat total 745 gram yang disembunyikan dalam water heater.

"Setelah dilakukan uji narcotest, kristal putih tersebut adalah positif sabu (Methamphetamine). Maka dari itu jangan coba-coba membawa narkoba melewati Bandara Juanda Surabaya, kami akan menangkap karena peralatan kami sangatlah lengkap," tambah Mulyono.

Mulyono menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 113, ayat dan ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

"Dengan pengagalan ini kami berhasil menyelamatkan 3.725 jiwa generasi muda dengan per hitungan satu gram sabu di komsumsi oleh lima orang," pungkasnya. (cat/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO