SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan merahabilitasi nama dua anggota KPU Jawa Timur. Putusan tersebut terkait adanya laporan atas tahapan seleksi pejabat eselon III, di lingkungan sekretariat KPU Jatim bulan Juli lalu.
Adapun kedua komisioner yang harus segera direhabilitasi namanya, terhitung sejak putusan DKKP RI, yakni Divisi Sumber Daya Manusia dan Pertisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro yang sekaligus teradu I, serta Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim Choirul Anam selaku teradu II.
Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah
Untuk pihak pengadu dalam perkara nomor 166/DKPP-PKE-VI/2017 tersebut, atas nama Deni Laksono. Dia merasakan dirugikan sehingga melaporkan ke DKPP RI. Namun hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim memerintahkan untuk merehabilitasi dua pihak teradu yang juga Komisioner KPU Jatim.
“Memutuskan untuk segera merehabilitas nama baik pihak pengadu I dan II, segera setelah putusan ini dibaca,” ujar Ketua Majelis Hakim DKPP RI, Harjono, dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa (17/10)
Sementara itu, atas adanya putusan dari DKPP RI tersebut, Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sudah final, yakni dengan putusan merehabilitasi nama baiknya, termasuk nama baik teradu II Chairul Anam yang juga komisioner KPU Jatim.
Baca Juga: Khofifah-Emil Menang Telak, Raih 12.192.165 Suara, Risma-Gus Hans 6.743.095, Luluk-Lukman 1.797.332
Gogot menambahkan, apa yang disampaikan termasuk pembelaaanya dalam sidang sudah dinilai oleh majelis hakim DKPP RI. Hasil putusan sidang juga sudah dibacakan secara jelas dan tegas, bahwa tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pihak yang teradu.
“Saya mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan semua pihak. Putusan DKPP membuktikan bahwa para komisioner KPU Jatim adalah penyelenggara pemilu yang berintegritas,” terangnya.
Perlu diketahui, dalam perkara yang diajukan ke DKPP RI dengan nomor 116/DKPP-PKE-VI/2017 oleh Deni Laksono. Dalam pokok perkara menerangkan bahwa teradu I, anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro dinilai telah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap Suharto, peserta tes tulis dan wawancara calon Pejabat Eselon III di lingkungan sekretariat KPU Jatim.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur
Oleh pihak pengadu, Gogot juga dituding sengaja mengulur waktu selama 15 menit, guna memberi kesempatan kepada Suharto untuk mengikuti tes. Padahal menurut pihak pengadu, peserta tes atas nama Suharto tersebut sebelumnya telah menyatakan mengundurkan diri.
Sementara itu, terhadap teradu II yang juga Komisioner KPU Jatim Choirul Anam. Pihak pengadu merasa keberatan atas perlakuan mengunggah dokumen pribadi berupa daftar riyat hidup di group whatsapp (WA) KPU Jatim. Terlebih, pihak pengadu menilai bahwa gurauan terkait jumlah anak pengadu juga melanggar aturan atau kode etik penyelenggara Pemilu.
Semua tuduhan tersebut sudah dijawab secara jelas dan rinci oleh pihak teradu dalam sidang yang sudah berjalan beberapa kali di DKPP RI. Hasilnya, majelis hakim DKPP RI dalam sidang putusan Selasa 17 Oktober 2017 di Jakarta telah memutuskan kedua komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro dan Choirul Anam tidak bersalah dan diminta untuk segera dipulihkan nama baiknya setelah putusan sidang selesai. Bahkan, dalam sidang sebelumnya, pengadu juga sudah mencabut pengaduannya di hadapan majelis. (mdr)
Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap 39 Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Terpilih se-Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News