Persyaratan Calon Perangkat Desa Dikeluhkan Pendaftar, Ini Jawaban Sekda

Persyaratan Calon Perangkat Desa Dikeluhkan Pendaftar, Ini Jawaban Sekda Budi Wiyana

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kabupaten Tuban yang mengikuti rekrutmen calon perangkat desa mengeluhkan rumitnya melengkapi berkas persyaratan pendaftaran. Sejumlah peserta mengaku harus keluar masuk kantor pemerintahan untuk hanya melengkapi satu berkas persyaratan.

"Banyak persyaratan yang harus diurus untuk memenuhi persyaratan administrasi. Mulai dari data diri hingga mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri," ujar salah satu peserta yang mendaftar perangkat Desa Taulu, Kecamatan Merakurak.

Baca Juga: Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga

Dirinya mengaku tidak mempermasalahkan banyaknya berkas yang harus dilengkapi, hanya saja ia mengeluhkan lamanya pengurusan tia[p-tiap berkas.

"Kadang harus bolak balik dikantor yang sama karena kekurangan persyaratan dan proses pembuatannya tidak cukup dalam waktu sehari. Saat mengurus surat dari PN Tuban dan legalisir dari Disdukcapil juga antrenya cukup panjang, sehingga membutuhkan banyak waktu," terang pemuda yang meminta namanya tidak dipublikasikan ini.

Di Desa Taulu sendiri terdapat beberapa jabatan perangkat yang kosong, di antaranya Kaur Administrasi dan Kaur Tata usaha. Untuk itu, ia berharap bisa mengisi kekosongan tersebut.

Baca Juga: Diduga Selingkuh, Kepala Dusun di Tuban Dituntut Mundur oleh Warga

"Cukup optimis mas, dulu pernah daftar perangkat juga. Saat ini daftar lagi sebagai Kaur Tata Usaha. Sekitar 15 orang yang daftar," pungkasnya.

Menanggapi keluhan peserta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban Budi Wiyana menjelaskan bahwa berkas-berkas tersebut memang diperlukan untuk menjaga kevalidan data kependudukan tiap-tiap peserta. 

"Ini untuk kebaikan kita semua, jangan sampai setelah ditetapkan ada komplain dari pihak lain," ujar Budi Wiyana.

Baca Juga: Waduh! Sejumlah Website Milik Pemdes di Tuban Diretas, Jadi Situs Judi Online

Adapun persyaratan itu di antaranya mulai dari surat berkelakuan baik dari kepolisian, legalisir ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan beberapa persyaratan lain yang harus dupenuhi. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO