Copy KTP Tak Terbaca, KPU Blitar Kembalikan Semua Berkas Parpol

Copy KTP Tak Terbaca, KPU Blitar Kembalikan Semua Berkas Parpol Komisioner KPU Kabupaten Blitar menyampaikan hasil penelitian administrasi kepada pengurus Parpol.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Semua berkas partai politik yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terpaksa dikembalikan ke Parpol masing-masing. Hal itu akibat tidak terbacanya copy KTP daftar anggota parpol yang dilampirkan dalam berkas.

Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Luqman Hakim mengatakan KPU Kabupaten Blitar mengembalikan 10 berkas partai politik yang mendaftar untuk Pemilu 2019 mendatang.

Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan

"Semua foto copy kartu identitas berupa KTP milik anggota parpol tidak jelas dan tidak bisa terbaca sehingga terpaksa kita kembalikan," ungkap Luqman Hakim saat ditemui di kantornya, Jumat (17/11).

Luqman mengatakan, berdasarkan surat edaran dari KPU pusat, masing-masing parpol diberikan waktu mulai 18 November hingga 1 Desember untuk memperbaiki daftar keanggotaan parpol. Termasuk copy identitas yang tidak terbaca tersebut.

"Jadi memang ada waktu yang diberikan untuk memperbaiki berkas. Itu sesuai dengan edaran KPU pusat," jelas Luqman.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol

Menurutnya pengumpulan berkas parpol belum final, karena yang menentukan lolos verifikasi atau tidaknya adalah KPU Pusat. Dalam pengembalian berkas itu, pihaknya juga akan menyampaikan ke para petinggi partai terkait adanya PNS, TNI, dan Polri yang masuk dalam daftar keanggotaan partai.

"Semua kita sampaikan ke petinggi partai termasuk jika ada PNS TNI Polri yang masuk dalam daftar keanggotaan partai," ungkapnya.

Adapun sepuluh parpol mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar yakni, Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura,  dan Nasdem. Selain itu juga parpol PAN,PDIP, Perindo, PKS, dan PPP.

Baca Juga: Debat Pilbup Blitar 2024, Paslon Nomor Urut 2 Diduga Bawa Data ke Atas Panggung

Berdasarkan aturan, jumlah anggota minimal 1 per 1000 Daftar Anggota Kependudukan Kabupaten (DAK). Berdasarkan aturan itu, maka parpol yang mendaftar di KPU Kabupaten Blitar, harus menyerahkan daftar anggota minimal sebanyak 1.219 orang. (blt1/tri/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO