SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil membekuk salah satu pelaku begal di Jabon Sidoarjo. Pelaku membunuh korbanya dan membawa kabur uang Rp 90 juta.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, pelaku bernama Tulam (44) warga Dusun Sidonganti Desa Kraton Kencong Jember. Tersangka sebagai pedagang pepaya di Pasar Baru Porong. Dia ditangkap di Jember pada Minggu (28/11/2017), sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
"Tersangka ini telah melakukan pembegalan terhadap pasangan suami istri yang sedang melakukan perjalanan kendaraan bermotor roda dua dengan membawa uang Rp 90 juta," kata Kombespol Himawan Bayu Aji Kapolresta Sidoarjo pada awak media, Minggu (3/12/2017).
Lebih lanjut Himawan menerangkan, modus tersangka dengan memepet sepeda korban yang akan pergi ke pasar Porong. "Kemudian oleh yang bersangkutan melakukan perampasan tas milik korban. Setelah korban melakukan perlawanan, tersangka langsung melakukan pembacokan pundak dan tembus ke belakang perut hingga robek dengan benda tajam parang, korban langsung meninggal di tempat," paparnya.
"Korban meninggal di lokasi, sementara istri korban sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka di bagian kepala," terang Himawan.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Masih kata Himawan menuturkan, tersangka pada saat melakukan aksinya berdua dengan A F alias uncil. Saat ini yang bersangkutan AF masih dalam pencarian.
"Jangan coba-coba melakukan tindak pidana kekerasan dengan disertai pembunuhan di wilayah Sidoarjo. Apalagi saat di lakukan pengejaran melawan seperti tersangka ini, dia karena akan kabur dilumouhkan dengan timah panas," cetusnya.
"Kami mengharapkan kepada tersangka Uncil untuk segera menyerahkan diri. Menyerahkan diri jalan terbaik untuknya," pungkas Himawan.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun, atau maksimal seumur hidup. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News