MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Apes menimpa Solikin (52) warga Dusun Sumberbendo RT 07 RW 02, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin (05/12/2017). Ia diringkus anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Ngoro saat lagi asik menerima titipan nomer Toto Gelap (togel) via ponsel miliknya.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 16.00 ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua HP merek Nexcom dan Mito yang berisi rekapan nomer togel dari tangan tersangka.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Judi Online
“Selain dua HP, petugas juga berhasil mengamankan uang yang diduga kuat dari penombok langgananya sebesar Rp 32 ribu,” ungkap Kasubag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto, Selasa (06/12/2017).
Usai digerebek di rumahnya, lanjut Sutarto, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek guna kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijarat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News