MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Achmad Toyib (50) salah satu kepala dusun di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto terpaksa diamankan oleh petugas unit reskrim polsek setempat, kemarin.
Bersamanya juga diringkus empat warga yang terlibat. Yaitu, Soleh (39), Supriyanto (29), Kholiq (33), warga setempat dan Nurjianto (34), warga Padangasri, Jatirejo.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
"Para tersangka diringkus saat berjudi remi di sebuah gubuk pembakaran batu bata yang ada di persawahan Dusun Jaringan Sari," ungkap Kapolsek Kutorejo AKP Bambang Sujatmiko melalui Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sarianto, kemarin.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat. Mereka resah, karena seringkali melihat di lokasi dimanfaatkan untuk ajang judi remi.
"Dari informasi ini kemudian petugas unit reskrim Polsek Kutorejo melakukan penyelidikan, ternyata benar, sekitar pukul 17.30, hari itu ada beberapa warga sedang asyik main judi kartu remi dengan taruhan uang," jelas kapolsek. Begitu didatangi petugas, spontan para tersangka kelabakan berusaha kabur, namun berkat kesigapan petugas, akhirnya ke lima tersangka dapat diringkus.
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
Begitu tertangkap, petugas sempat kaget juga. Karena satu di antara tersangka ternyata salah satu oknum kepala dusun (kasun) di Desa Karangdiyeng. Guna melengkapi penyidikan kasus ini, petugas menyita barang bukti antara lain, 1 set kartu remi, selembar kardus bekas untuk alas bermain, serta uang tunai Rp 300 ribu diduga sebagai taruhannya. "Para tersangka diamankan di mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Bambang. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News