Pemuda Surabaya Hanya Direhab 3 Hari Setelah Ditangkap Polres Mojokerto atas Kasus Narkoba

Pemuda Surabaya Hanya Direhab 3 Hari Setelah Ditangkap Polres Mojokerto atas Kasus Narkoba Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Seorang pemuda berinisial FD, warga Wonokusumo Jaya, Surabaya, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto, pada 30 Oktober 2025 lalu.

FD diamankan usai kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti bekas pakai dari FD.

Usai diamankan dan ditetapkan sebagai pengguna, Satresnarkoba Polres Mojokerto mengajukan FD untuk direhabilitasi.

Penangkapan terhadap FD ini dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kabupaten, Iptu Erik.

"Iya, ada penangkapan, namun langsung diajukan untuk direhabilitasi," kata Erik, Minggu (16/11/2025).

Hanya saja, pada proses rehabilitasi ini muncul dugaan adanya permintaan sejumlah dana dengan dalih biaya pembebasan.

Informasi yang dihimpun, FD dibawa ke Panti Rehabilitasi Al Kholiqi di wilayah Tulangan, Sidoarjo. Keluarga korban akhirnya berkomunikasi dengan seorang pria inisial AR, yang kemudian meminta nominal sekitar 20 juta rupiah.

"Sudah ada yang atur, Mas, dari pihak rehab dan infonya diminta Rp20 juta," jelas seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan, saat diwawancarai BANGSAONLINE.com.

Bahkan untuk memperlancar proses rehabilitasi FD, pihak keluarga juga meminta bantuan salah satu anggota dari Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

BANGSAONLINE.com pun berupaya konfirmasi kepada pihak Panti Rehabilitasi Al Kholiqi Cabang Tulangan, Sidoarjo, dengan mewawancarai Aris selaku Divisi Hukum.

Aris membenarkan ada proses rehabilitasi untuk pengguna narkoba berinisial FD, namun pembayaran tak sampai Rp10 juta.

"Benar, memang pihak kami Panti Rehabilitasi Al-Kholiqi telah melakukan proses rehab kepada pelaku pengguna narkoba warga Surabaya yang ditangkap oleh Polres Mojokerto, namun (biaya, red) hanya senilai kurang dari 10 juta," ujar Aris.

Aris menjelaskan, bahwa pihaknya juga memberikan waktu rehabilitasi kepada FD selama 3 hari.

"Sempat direhabilitasi di Al-Kholiqi, hanya 3 hari, tapi tetap kita pantau. Alasan kita hanya waktu rehab selama 3 hari, karena pelaku ini masih aktif bersekolah meski umurnya sudah di atas 18 tahun," tambah Aris. (rus/rev)