Kejari Bangil: Kami masih Kejar Misnan Bin Karso

PASURUAN (bangsaonline) - Belum dieksekusinya Misnan Bin Karso (36), terpidana kasus tindak pidana TentangCukai, dengan hukuman pidana pejara selama 1 tahun dengan pidana denda sebanyak Rp 660.840.950, diakui pihak Kejari Bangil.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Sarwo Edy SH, yang dikonfirmasi HARIAN BANGSA, menandaskan pihaknya masih mengejar Misnan bin Karso.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

“Karena berbarengan dengan kasus tindak pidana korupsi yang kami tangani cukup banyak dan menyita waktu, dan berbarengan dengan aksi penangkapan buronan Kejari Bangil, serta adanya hari puasa Ramadan dan libur di Hari Raya Idul Fitri, eksekusi terhadap Misnan Bin Karso yang telah divonis atau dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda uang sebesar Rp 660.840.950, oleh Majelis Hakim PN Bangil, menjadi terganggu atau tertunda. Yang pasti, kami akan melakukan eksekusi atau menjebloskan Misnan Bin Karso ke Rutan Bangil,“ tegas Sarwo Edi,SH Kasi Pidsus Kejari Bangil.

Sumber: HARIAN BANGSA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO