JEMBER (bangsaonline) - Komisi Obudsman Jatim, Selasa (12/8), mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember. Ombudsman datang guna mengklarifikasi adanya informasi data e-KTP yang tidak valid, yang dilaporkan pihak LSM.
Ketua Komisi Ombudsman Perwakilan Jatim Agus Widiarta menjelaskan, berdasarkan laporan LSM Saur Sepuh, ada sedikitnya 60 KTP di Kecamatan Sumberbaru yang salah tulis. ke-60 warga tersebut sebenarnya belum pernah nikah resmi di KUA, tetapi status di KTP sudah tertulis menikah.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Ternyata, kata Agus, setelah dikroscek bersama Dispendukcapil, warga yang bersangkutan dalam sistem informasi administrasi kependudukan memang berstatus sudah menikah. Artinya, lanjut dia, dalam KTP konvensional yang kemudian dialihkan menjadi e-KTP statusnya sudah menikah.
Meski demikian, kata Agus, Komisi Ombudsman meminta Dispenduk kembali melakukan kroscek data, dan menyarankan bagi warga yang sudah menikah siri tetapi belum nikah resmi di KUA, agar meresmikannya melalui sidang isbat nikah. ”Isbat nikah tersebut dianggarkan dari APBD Kabupaten Jember,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember Rudati Sugiarsih ketika dikonfirmasi menjelaskan, memang sesuai dengan data IT, sampling sejumlah nama yang dibawa oleh Komisi Ombudsman berstatus sudah menikah. sehingga Dispendukcapil tidak bisa merubahnya sendiri.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Dia menjelaskan, perekaman data e-KTP disesuaikan dengan data kependudukan yang ada di desa. Jika ada yang mengajukan perubahan status pernikahan, tentu oleh operator di kecamatan akan diminta membawa data pendukung yang membuktikan status pemohon.
Sebelumnya, LSM Saur Sepuh memprotes progam istbat nikah yang dilaksanakan Dispendukcapil Jember, dengan menggunakan dana APBD. Saur Sepuh menilai progam istbat nikah salah sasaran, karena ternyata yang banyak masuk dalam progam tersebut justru nikah masal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News