SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pedagang bakso berinisial S.E asal Desa Selorejo RT 03 RW 04, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Senin (11/12) petang kemarin berurusan dengan Polsek Tanggulangin. Dia tertangkap tangan menjual pil koplo sebanyak 9 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir di warung baksonya di Desa Besuki, Jabon. Akibatnya, kini ia meringkuk di balik sel jeruji untuk mempertanggungjawabkanya
Kapolsek Tangguangin, Kompol Sirdi menjelaskan tersangka berhasil ditangkap sekitar 19.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Di tempat tersebut (warung bakso) kerap keluar masuk orang tidak dikenal. Awalnya kami mengira pengunjung untuk membeli bakso," ucapnya, Selasa (12/12) siang.
Setelah itu anggota diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kebetulan ketika ada seseorabg berinisal Z sedang membeli pil koplo. Tak menunggu lama, polisi langsung melakukan penangkapan.
Saat digeledah dan diperiksa, ditemukan 1 bungkus rokok merk Marlboro berisi 9 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir pil double L, serta 3 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir pil double L, dan uang sebesar Rp 400 ribu diduga hasil penjualan yang disimpan pada laci rombong.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Tersangka S.E kita amankan beserta barang buktinya. Sedangkan inisial Z tidak dapat dijerat dikarenakan pembeli, bukan pengedar. S.E mengakui dirinya terpaksa menjual pil koplo disebabkan dagangannya sepi pembeli," pungkas Kompol Sirdi. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News