Kompak jadi Pengedar Sabu, Pasangan ini Diringkus Polisi

Kompak jadi Pengedar Sabu, Pasangan ini Diringkus Polisi Kedua tersangka usai diamankan. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Reskoba) Polres Mojokerto Kota, Selasa (12/12/2017) berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Adalah Septya Tri Wahyuni (26) warga Lingkungan Sinoman 8 nomer 14, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto dan Romy Rafsanjani (25) warga Dusun Sanggrahan, Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota AKP Agus Purnomo ketika dikonfirmasi menjelaskan jika kedua tersangka ini tidak berkutik saat anggota melakukan penggerebekan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

”Tersangka diamankan dari sebuah rumah yang berada di Dusun Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (13/12/2017).

Dari tangan tersangka, lanjut Kasubag Humas, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 plastik klip berisi sabu dengan total berat 22,82 gram, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit Handphone.

Akibat perbuatan tersangka ini, petugas mengenakan Pasal 112 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

”Tersangka terbukti tanpa hak menyimpan, memiliki, menguasai dan atau dengan sengaja menjual atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu atau dengan sengaja melakukan permufakatan tindak pidana Narkotika,” pungkasnya. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO