Limbah B3 Meningkat, Pemprov Jatim Siapkan Tempat Pengolahan di Dawarblandong Mojokerto

Limbah B3 Meningkat, Pemprov Jatim Siapkan Tempat Pengolahan di Dawarblandong Mojokerto Gus Ipul berikan Piagam Penghargaan kepada Perusahaan-perusahaan yang mengalokasikan dana CSR-nya di bidang lingkungan, usai menjadi keynote speaker Seminar Pengeloaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Provinsi Jawa Timur di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Rabu (13/12). Foto: YUDI ARIANTO/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dengan meningkatnya keberadaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) setiap tahun, serius menangani masalah itu dengan membangun tempat pengelolaan limbah B3 di Kecamatan Dawarblandong, Kab. Mojokerto. Keberadaan instalasi pengolahan limbah tersebut mendesak karena selain jumlah limbah yang terus meningkat, juga belum semua perusahaan melaporkan jumlah limbahnya. 

"Selain itu, selama ini sebagian besar limbah dibuang ke pabrik pengolahan limbah B3 di Cileungsi, Jawa Barat namun terkendala lokasinya yang jauh," kata Wakil Gubernur Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf saat menjadi keynote speaker Seminar Pengeloaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Provinsi Jawa Timur di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Rabu (13/12). 

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

Pemerintah mencari jalan keluar termasuk membantu pembebasan tanah untuk tempat pengolahan limbah B3 di Mojokerto. “Saat ini masih proses, perijinan sudah turun dari Jakarta mudah-mudahan Tahun 2018 atau 2019 bisa dioperasikan,” ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya, tercatat sekitar 170 juta ton yang berasal dari sektor industri dan fasilitas kesehatan. Bila tidak dikelola dengan baik, limbah akan menimbulkan dampak buruk terutama bagi kesehatan masyarakat. “ apabila dikelola dengan baik dapat memberi manfaat. Selain itu, pembangunan tempat pengolahan limbah ini sebagai upaya melindungi masyarakat dalam aspek kesehatan,” terangnya.

Gus Ipul, sapaan Wagub Jatim itu mengatakan, dibutuhkan kesadaran bersama dan dukungan semua pihak untuk bersinergi menyelesaikan masalah limbah B3 ini. Penghasil limbah B3 punya kewajiban mengelola limbah B3 yang dihasilkannya, mulai awal terbentuknya hingga ke pengelola akhir. Langkah itu untuk mencegah terjadinya paparan limbah B3 terhadap lingkungan dan manusia. 

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

"Setiap pengusaha harus menyampaikan laporan pengelolaan limbah B3. Pelaporan ini digunakan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pengelolaan limbah B3 sesuai aturan. Ini sekaligus untuk memantau pengelolaan limbah B3,” kata Gus Ipul.

Selain membangun tempat pengolahan limbah, juga telah melakukan berbagai upaya seperti melakukan pembinaan pada semua pelaku usaha penghasil sampah dan limbah B3, serta pemberian sanksi/penegakan hukum bagi pelanggar dan penyedia sarana pengolah sampah dan limbah B3.

Ditambahkannya, limbah B3 itu berasal dari berbagai bidang seperti industri, kendaraan bermotor, domestik/rumah tangga, pertambangan, rumah sakit dan laboratorium. Kegiatan pengelolaan limbah B3 itu mata rantainya cukup panjang yang melibatkan banyak pihak mulai dari penghasil limbah B3, pengangkut, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbun limbah B3. (ian/rev)

Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO