BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar membuka posko pengaduan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 di kantor dinasnya.
Kepala Bidang Hubungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Farida Lumazah mengatakan, Posko pengaduan tersebut untuk mengantisipasi jika ada perusahaan yang mengajukan penangguhan tentang penetapan UMK tahun 2018.
Baca Juga: Berubah, UMK Kabupaten Blitar 2023 Diusulkan Naik Rp147 ribu
"Kami akan membuka posko penangguhan untuk menerima penangguhan jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan selama 10 hari sebelum penetapan. Terhitung mulai 21 Desember hingga 31 Desember 2017," ungkap Farida Lumazah, Minggu (17/12).
Menurut dia, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 tahun 2017, UMK Kabupaten Blitar 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.653.383, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Dengan jumlah UMK tesebut, Farida menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika suatu perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK. Di antaranya melaporkan neraca keuangan perusahaan.
"Dari neraca keuangan itu, diketahui jika neraca keuangan perusahaan tersebut memang minus, maka perusahaan dapat dikabulkan penangguhannya setelah dilakukan survei oleh lembaga terkait," papar Farida.
Baca Juga: Pemkot Blitar Belum Tentukan Besaran UMK 2021
Namun menurutnya, berdasarkan pengalaman selama ini, Disnaker Kabupaten Blitar belum pernah menerima adanya penangguhan UMK dari perusahaan meski posko pengaduan telah dibuka.
Farida menambahkan, selain membuka posko pengaduan penangguhan, pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang penetapan UMK tahun 2018 ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar.
"Dengan adanya berbagai upaya dari Disnaker kami berharap ke depan perusahaan dapat menerapkan pelaksanaan penetapan UMK tersebut dengan baik," pungkasnya. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Usulan UMK Blitar 2018 Tunggu Rekom Bupati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News