Usulan UMK Blitar 2018 Tunggu Rekom Bupati

Usulan UMK Blitar 2018 Tunggu Rekom Bupati Farida, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker, Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 di Kabupaten Blitar masih akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur (Jatim). Namun usulan besaran UMK ke Gubernur itu masih menunggu rekomendasi bupati Blitar.

Diungkapkan Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Farida, usulan UMK tahun 2018 mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015. PP sudah mengatur rumus kenaikannya, yakni UMK yang sudah berjalan tahun ini ditambah dengan perkalian UMK tahun berjalan kali tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya

Menurutnya, dalam sidang dewan pengupahan sudah ditetapkan UMK tahun 2018 sebesar Rp 1.653.384 atau naik sekitar Rp 132.471 dari UMK tahun 2017 ini sebesar Rp 1.520.912.

"Dari Dinas Tenaga Kerja hanya mengusulkan, dan yang memutuskan adalah kewenangan Gubernur Jawa Timur. Saat ini baru proses ke Bupati untuk mendapatkan rekomendasi, setelah itu baru kita kirim ke Gubernur," kata Farida, Jumat (03/11).

Untuk pengumuman UMK, lanjut Farida, akan dilakukan serentak sekitar 23 November 2017. Sebelum diberlakukan UMK per 1 Januari 2018 mendatang, biasanya pengusaha diberi waktu 20 hari sebelum pemberlakuan untuk mengajukan penangguhan belum bisa melakukan UMK.

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong

"Pengusaha yang mau menangguhkan belum bisa menjalankan sesuai UMK akan diberi waktu 20 hari sebelum pemberlakuan," papar dia.

Farida menambahkan, sektor usaha di Kabupaten Blitar paling banyak perkebunan dan peternakan. Sedangkan sektor industri masih jarang. Pada 2017 ini, tidak ada perusahaan yang mengusulkan penangguhan penarapan UMK. "Kalau tidak ada yang usul penangguhan berarti penerapannya aman," pungkasnya. (blt1/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO