BLITAR, BANGSAONLINE.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar tahun 2023 diusulkan naik sebesar Rp147.724. Sebelumnya, UMK Blitar 'hanya' diusulkan naik sekitar Rp60 ribu.
Perubahan usulan kenaikan UMK itu disampaikan oleh Wahyudiono, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Ia menjelaskan, usulan itu berubah karena sebelumnya penghitungan UMK 2023 mengacu PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Namun, kemudian terbit Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, pada 16 November 2022 lalu.
"Nah, pada salah satu pasal, pemda diwajibkan menghitung UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022. Sehingga kami menggelar dewan pengupahan Kabupaten Blitar melakukan sidang pleno kembali," jelasnya Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, usulan perubahan kenaikan tersebut disepakati pada sidang pleno yang digelar pekan lalu, yang kemudian dituangkan di berita acara.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
"Kami juga membuat nota dinas ke bupati dilampiri dengan draft surat rekomendasi bupati kepada gubernur tentang UMK 2023 sesuai permenaker. Hari ini kita kirim ke gubernur," terangnya.
Dengan kenaikan Rp147.724, maka usulan UMK Blitar menjadi Rp2.162.796 pada tahun 2023, di mana UMK tahun ini sebesar Rp2.015.071.
"Penghitungan itu sudah mengacu Permenaker. Jadi naik 7,8 persen. Kalau mengacu pasa PP 36 tahun 2021 hanya naik 3,5 persen atau sekitar Rp60 ribu dari UMK 2022," imbuhnya. (ina/rev)
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News