GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membekuk 3 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikenal sebagai komplotan pembajak trailer. Ketiga pelaku yang diekspos di Mapolres Gresik, Senin (18/12/2017), itu adalah HAM alias Cepeng (37) warga Desa Plumbon Kecamatan Selopampang Kabupaten Temanggung Jateng, ZM alias Tofa (25), warga Desa Margoyoso Pati Jateng dan BS (24), warga Badarjo Kecamatan Benowo Surabaya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Vixion Nopol S 4642 LZ beserta STNK, 2 buah Handphone yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan, dan BPKB Nomor K.00374188 pemilik PT Bahtera Setia dengan Nopol kendaraan W 9594 UD.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa melumpuhkan dua pelaku dengan timah panas dalam penangkapan para DPO. "Terpaksa dua tersangka kami lumpuhkan lantaran mereka melawan petugas," ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, karena diduga masih ada beberapa orang diduga komplotan.
"Kami tengah lakukan pengejaran terhadap komplotan dalam kasus pencurian trailer milik H Muhamad Ramli SY (53), warga Babatan Pratama 16/Z-44 Kecamatan Wiyung Kota Surabaya yang hilang beberapa waktu lalu di pelabuhan Gresik," terangnya.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Adapun trailer yang dibajak berjenis Nissan Euro Nopol W 9545 UG. Trailer itu dibajak di kawasan Pelabuhan Gresik.
Modusnya, begitu mengetahui kunci kontak masih menggelantung, tersangka langsung masuk kendaraan dan tancap gas melarikannya. Sementara temannya mengikuti dari belakan ke arah Lamongan.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) akhirnya kami mendapatkan petunjuk dari sebuah closed circuit television (CCTV) yang berada di sepanjang jalan. Kami langsung buru pelaku. Setelah melihat ciri-ciri trailer, akhirnya pelaku kami amankan," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News