Polda Jatim Musnahkan 5,9 Kg Sabu, 3,2 Juta Pil Ekstasi, serta 195 Pohon dan 2 Kg Ganja

Polda Jatim Musnahkan 5,9 Kg Sabu, 3,2 Juta Pil Ekstasi, serta 195 Pohon dan 2 Kg Ganja Para tersangka dikumpulkan bersama saat pemusnahan barang bukti secara serentak di Polda Jatim, Selasa (19/12).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemusnahan Barang Bukti Narkoba secara serentak digelar oleh Ditresnarkoba Polda Jatim beserta jajaran. Sabu sebanyak 5.940,99 gram, Ganja 195 batang pohon dan 1,99 kg ganja kering, obat keras daftar G sebanyak 3.204.940 butir dimusnakan di lapangan apel subdit dalmas ditshabara Polda Jatim, Selasa (19/12).

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan enam kasus dengan 12 tersangka (8 laki-laki dan 4 perempuan). Dari 12 tersangka itu, satu tersangka berinisial ER alias B telah meninggal dunia pada 19 September lalu dengan barang bukti 5 kg sabu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan instruksi dari Mabes Polri. Pemusnahan tersebut dilakukan secara serempak yakni, obat-obatan terlarang yang jumlahnya sampai tiga juta lebih, sabu sebanyak 5 kg dan ganja sebanyak 155/batang yang diperoleh dari Lumajang.

"Sebanyak 199 sudah berbentuk kemasan dengan total hampir 2 kg," ungkapnya.

Machfud juga menyampaikan, pemusnahan itu merupakan yang keempat kalinya dalam tahun 2017 ini . Ia berharap, Diresnarkoba Polda Jatim yang baru Kombes Pol Santoso Ginting terus semangat untuk mengungkap kasus narkoba yang lainnya.

Upaya pencegahan yang sudah dilakukan Polda Jatim saat ini melakukan edukasi ke sekolah-sekolah serta ke masyarakat dan melakukan operasi di tempat-tempat hiburan. "Polda Jatim tidak akan mendiamkan pabrik narkoba atau obat keras yang tidak berijin," ujarnya. (ana/ian)