TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan pemusnahan puluhan barang bukti hasil tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (21/12).
Ada puluhan jenis barang yang dimusnahakan dengan cara dibakar, di antaranya puluhan ribu butir pil karnopen, ratusan liter Minuman Keras (Miras) jenis arak, alat produksi arak, dan beberapa barang bukti lainnya.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tuban, Wahyu Susanto, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai amanat putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
“Jadi sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bunyi putusannya untuk dimusnahkan,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan jika pemusnahan itu juga merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor yang tertuang dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024
“Barang dimusnahkan karena tidak memiliki nilai ekonomis dan terlarang. Misal, alat untuk memproduksi arak, ini harus dimusnahkan,” pungkas Wahyu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Polres, Lapas kelas II B, para tamu undangan.(gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News