MALANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Malang Rendra Kresna melantik para Kepala Sekolah mulai tingkat TK, SD dan SMP serta melantik koordinator pengawas sekolah di 33 Kecamatan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang di Pendopo Kabupaten Malang, Rabu (3/12).
Dalam sambutannya, Rendra Kresna mengatakan proses pengukuhan itu sesuai aturan yang berlaku terutama tentang koordinator wilayah (Korwil) yang dahulu bernama unit pelaksana teknis dinas (UPTD).
Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso
"Sekarang telah diganti dengan istilah Korwil. Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Malang melakukan pengukuhan baik para Kepala Sekolah dan Korwil pada hari ini," ungkap Rendra.
Ia mengaku, pengukuhan yang dilakukan itu sebanyak 90 persen merupakan para komandan guru yang dulunya telah menduduki jabatan yang setara.
"Oleh karenanya, setiap Kepala Sekolah maupun Para Korwil ini dituntut harus lebih baik dari guru yang menjadi bawahannya. Hal ini adalah merupakan tuntutan masyarakat dan tuntutan dari Pimpinan," pintanya.
Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Pengangkatan para Kepala Sekolah itu sendiri mempunyai konsekuensi bahwa yang berusia 51 tahun ke atas tidak boleh lagi menjabat Kepala Sekolah. Sedang untuk Korwil tidak boleh lebih dari usia 56 tahun.
"Itu semua merupakan aturan yang harus dan wajib di jalankan oleh Pemkab Malang," jelas Rendra.
Terakhir Bupati Malang mengucapkan, "Selamat Bekerja". "Semoga yang baru dikukuhkan ini dapat menjalankan amanah dengan baik," pungkas Ketua DPW Nasdem Jawa Timur itu. (thu/ian)
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News