Ribuan Wajib KTP di Pacitan Belum Perekaman, KPU Pastikan Tetap Bisa Mencoblos di Pilgub Jatim

Ribuan Wajib KTP di Pacitan Belum Perekaman, KPU Pastikan Tetap Bisa Mencoblos di Pilgub Jatim Kepala Dispendukcapil Pacitan HM Fathony. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan ribu warga wajib KTP di masih enggan melakukan proses perekaman KTP Elektronik (e-KTP). Hingga penghujung Tahun 2017 lalu, dari keseluruhan wajib KTP yang belum perekaman, hanya terkurangi sekitar 1.100-an orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat HM. Fathony mengungkapkan, dari 582.275 jumlah penduduk, ada sekitar 460-an ribu warga wajib KTP. Yaitu, mereka yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

"Dari jumlah tersebut masih ada sekitar 21 ribuan wajib KTP belum melaksanakan proses perekaman. ‎Sampai Desember lalu, baru sekitar 1.100-'an warga yang telah melakukan perekaman," katanya, Rabu (10/1).

Fathony mengungkapkan jika tiap hari sejatinya selalu ada perekaman baru. Pada awal hari masuk kerja usai libur Natal dan tahun baru lalu ada 38 warga wajib KTP yang melakukan perekaman, dan 53 warga melakukan perubahan-perubahan atas adminduknya.

"Rata-rata sekitar 60-an warga yang perekaman tiap harinya. Ditambah dari petugas lapangan yang turun ke desa-desa, tercatat kurang lebih sekitar 70-an warga setiap harinya‎ yang perekaman," jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.

Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...

Meski begitu, Fathony pesimistis semua perekaman bisa tuntas hingga hari H pencoblosan Pilgub Jatim. "Kita hanya bisa berharap sampai akhir Desember 2018 bisa selesai," tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Damhudi menegaskan bahwa semua penduduk yang sudah masuk di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Jatim 2018 dipastikan bisa memberikan hak suaranya, sekalipun belum melakukan proses perekaman e-KTP. Terkecuali bagi pemilih tambahan, memang diwajibkan untuk menunjukan e-KTP atau setidaknya surat keterangan dari Dispendukcapil yang menyatakan kalau mereka benar-benar penduduk .

‎"Pada intinya DPT itu bersumber dari DP4 yang disinkronkan dengan DPT Pemilu sebelumnya oleh KPU RI. Setelah itu baru disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota. Sehingga mereka yang sudah masuk dalam DPT, KPU memastikan akan tetap memiliki hak suara meskipun belum melaksanakan perekaman e-KTP. Kecuali bagi pemilih tambahan memang diharuskan menunjukan minimal surat keterangan," terangnya secara terpisah. (yun/rev)

Baca Juga: Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO