Nyabu di Kamar Kost, Petugas Gabungan TNI-Polri Ringkus Sejoli di Sidoarjo

Nyabu di Kamar Kost, Petugas Gabungan TNI-Polri Ringkus Sejoli di Sidoarjo Sejoli yang ditangkap di kamar kost di Desa Desa Siwalanpanji Buduran, Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Asyik berdua di tempat kost, dua anak baru gede (ABG) ditangkap oleh petugas Polsek Buduran Sidoarjo. Sebut saja Riski Sedayu (22) warga Dusun Bligo RT 06 RW 02 Desa Klurak, Kecamatan Candi Sidoarjo dan Suci Febriyanti (22) warga RT 01 RW 05 Dusun Sidodi, Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kediri.  

Menurut Kapolsek Buduran Kompol Hery Mulyanto, penangkapan mereka berawal dari operasi yustisi yang digelar Polri bersama TNI pada malam hari di kamar-kamar kos. Saat pemeriksaan, petugas mendapati sepasang muda-mudi itu sedang pesta sabu di kamar kost di Desa Siwalanpanji Buduran Sidoarjo.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Pada saat mereka kedatangan petugas, raup wajah mereka terlihat ketakutan," kata Hery Mulyanto kepada wartawan, Kamis (11/1).

Hery menambahkan, melihat gelagatnya mencurigakan akhirnya petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan ruangan kost. Dalam ruang tersebut kedapatan barang bukti alat hisap (bong) dan sisa sabu yang habis dihisap. "Mereka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya," tambahnya.

Heri menjelaskan, menurut pengakuan mereka dua sejoli ini sebatas teman. Sementara teman perempuannya bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di Sidoarjo.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

"Mereka berdua akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman 2 hingga 4 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO