Polres Gresik Tetapkan Kades Pasinan Wringinanom Tersangka dalam Dugaan Kasus Korupsi DD Rp 113 Juta

Polres Gresik Tetapkan Kades Pasinan Wringinanom Tersangka dalam Dugaan Kasus Korupsi DD Rp 113 Juta Ilustrasi

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kunari (52), Kepala Desa (Kades) Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gresik dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Wringinanom ini diduga menyalahgunakan DD dari APBD Gresik tahun 2016 untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 113.949.600.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kades Prambangan Gresik Divonis 5 Tahun Penjara

DD yang dicairkan melalui rekening desa kala itu sebesar Rp 614.916.000. Dana itu cair 2 termin, yakni termin pertama sebesar Rp 368.949.600 dan kedua sebesar Rp 245.966.400.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Ipda Tomi Kurniawan kepada wartawan menyatakan dugaan korupsi DD bermula saat tersangka Kunari diduga meminjam DD untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyelewengan uang negara ini kemudian ditemukan lantaran tidak adanya laporan pengembalian dari uang yang dipinjam tersangka.

Bukti dugaan korupsi ini juga dikuatkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ada bukti kerugian negara dan bukti cukup sehingga kami tetapkan Kunari sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga: Mantan Kades Kedamean Gresik Dilaporkan Warga ke Kejaksaan

Saat ini berkas perkara tersangka telah memasuki tahap P21 (berkas dinyatakan lengkap). Meski begitu, pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran tersangka selama proses hukum kooperatif. “Berkas tersangka dalam waktu dekat akan memasuki pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Gresik,” terangnya.

Ditambahkan Tomi Kurniawan, dalam kasus ini tersangka Kunari dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar,” pungkasnya.

Sayang, Kades Pasinan Lemah Putih Kecamatan Wringinanom Kunari belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (hud/rev)

Baca Juga: Kejaksaan Gresik Tetapkan Kades Sembayat Tersangka Kasus Korupsi APBDes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO