GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (27/4/2021), terdakwa Mantan Kepala Desa (Kades) Prambangan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Fariantono divonis hakim PN Tipikor Surabaya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Fariantono juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp871,873 juta subsider 2 tahun penjara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik Dymas Adji Wibowo kepada wartawan mengatakan bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim Tongani menyatakan terdakwa Fariantono terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
"Atas pelanggarannya, majelis hakim menghukum terdakwa Fariantono dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp871,873 juta lebih subsider 2 tahun penjara," kata Dymas, Selasa (27/4/2021).
Putusan tersebut, kata Dymas, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Faris Almer dan Esti Harjanti Candrarini. Jaksa menuntut terdakwa Fariantono dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Atas putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir," pungkas Dymas.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Sekadar diketahui, Mantan Kades Prambangan Fariantono terbukti menggunakan anggaran keuangan desa pada tahun 2018 untuk kepentingan diri sendiri. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp871,873 juta. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News