GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (27/4/2021), terdakwa Mantan Kepala Desa (Kades) Prambangan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Fariantono divonis hakim PN Tipikor Surabaya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Fariantono juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp871,873 juta subsider 2 tahun penjara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik Dymas Adji Wibowo kepada wartawan mengatakan bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim Tongani menyatakan terdakwa Fariantono terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
"Atas pelanggarannya, majelis hakim menghukum terdakwa Fariantono dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp871,873 juta lebih subsider 2 tahun penjara," kata Dymas, Selasa (27/4/2021).
Putusan tersebut, kata Dymas, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Faris Almer dan Esti Harjanti Candrarini. Jaksa menuntut terdakwa Fariantono dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Atas putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir," pungkas Dymas.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Sekadar diketahui, Mantan Kades Prambangan Fariantono terbukti menggunakan anggaran keuangan desa pada tahun 2018 untuk kepentingan diri sendiri. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp871,873 juta. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News