GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan tanah seluas sekira 3 hektar di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas digelar PN (Pengadilan Negeri) Gresik, Kamis (7/9/2017). Sidang tersebut dihadiri tiga terdakawa, yakni Feriantono selaku Kades Prambangan, dan dua warganya, yakni Ayuni dan Suliono.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Putu Mahendra (ketua), dan dua anggota Aryas Dedi, dan Rahmansyah. Selama dilimpahkannya kasus ke PN Gresik, tiga terdakwa tidak dilakukan penahanan. Padahal sebelumnya Kejari Gresik melakukan penahanan.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Menurut kuasa hukum ketiga terdakwa, Arifin, SH kepada wartawan, sah-sah saja apabila memang PN Gresik tidak melakukan penahanan. Menurut ia, bahwa penahanan kliennya merupakan kewenangan, bukan kewajiban.
"Saya kira sudah proporsional dan sesuai dengan hukumnya. Pada prinsipnya, selama hukumnya membolehkan (tidak ditahan, red), ya sudah selesai," tambahnya.
Di sisi lain, Arifin mengaku menyesalkan sikap PN. Sebab, hingga sidang perdana digelar, pihaknya belum menerima BAP (berita acara pemeriksaan). “BAP sampai hari ini saya belum menerima, barusan diizinkan oleh majelis untuk mengkopi. Dari tingkat penyelidikan, sampai tingkat penuntutan belum dapat kecuali dakwaan saja," pungkasnya dengan nada kesal.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Sekadar diketahui, Kejari Gresik menjebloskan Kades Prambangan Feriantono beserta dua warganya, yakni Ayuni dan Suliono ke Lapas (lembaga pemasyarakatan) Banjarsari Kecamatan Cerme, Senin (28/8/2017) lalu.
Penahanan dilakukan Kejari untuk menindaklanjuti perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas seluas sekira 3 hektar yang telah dibeli pengusaha Felix Soesanto.
Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh pemilik tanah Felix Soesanto ke Polda Jatim melalui laporan polisi nomor: LPB/1241/2016/JTM/Direskrimum. (hud/rev)
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News