GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Sembayat Kecamatan Manyar H. Saudji sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2016.
Purnawirawan polisi di Polres Gresik ini diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 169 juta.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kades Prambangan Gresik Divonis 5 Tahun Penjara
Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto kepada sejumlah wartawan Rabu (23/5/2018), menyatakan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti (pulbaket).
"Sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Inisialnya S (Saudji) dan masih satu orang. Kalau nanti ada perkembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujar Andrie.
Dia menyebutkan, penetapan H. Saudji sebagai tersangka ini terkait adanya dugaan penyelewengan 4 item proyek di Desa Sembayat yang dianggarkan dalam APBDes tahun 2016 lalu sebesar Rp 169 juta.
Baca Juga: Mantan Kades Kedamean Gresik Dilaporkan Warga ke Kejaksaan
"Kami akhirnya memanggil kembali para saksi untuk menandatangani berkas pemeriksaan perkara pada Rabu (23/5/2018). Saudji sudah kita tetapkan tersangka Selasa(22/5/2018) kemarin," paparnya.
Hingga Rabu (23/5/2018), Kejari masih melangsungkan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi. Sedikitnya ada 16 saksi yang dipanggil, mulai dari pejabat eselon II Pemkab Gresik di antaranya, Agus Budiono (Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag). Dia adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News