SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sungguh malang nasib yang dialami oleh Achmad Fauji (27). Disuruh membeli sabu dengan iming-iming uang Rp 50 ribu, warga Jagalan Tengah, Kelurahan Krian RT.11 RW. 03, Kecamatan Krian itu harus merasakan dinginnya jeruji sel Polsek Prambon, Selasa (23/1) siang.
Ia dijebloskan ke dalam penjara oleh Unit Reskrim karena kedapatan membawa 1 poket sabu yang terbungkus aluminium foil. Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di halaman depan SDN Watutulis, Prambon berikut uang tunai Rp 22 ribu.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kapolsek Prambon AKP Isharyata melalui Ipda Dedy Agus Purwanto mengatakan, tersangka berhasil ditangkap saat anggotanya melakukan giat patroli. Di tengah perjalanan mendapatkan informasi bahwa di jalan raya ada seseorang telah melakukan transaksi jual beli narkotika.
"Dari informasi itulah, anggota kami langsung ke lokasi untuk penyelidikan," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintain dan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, anggota langsung melakukan penangkapan. Namun pelaku keburu mengetahui kedatangan polisi.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Pelaku ini kabur melarikan diri dengan meceburkan diri ke dalam sungai yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara," ungkap Dedy.
Dedy Agus Purwanto menambahkan, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1/) dan/atau Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Menurut keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli karena disuruh oleh seseorang yang berinisial AR dengan dalih diberi imbalan sebesar Rp 50 ribu.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
"Kini sisanya hanya sebesar Rp 22 ribu karena habis dibuat ongkos perjalanan," ucapnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News